HUT RI, 242 Napi Lapas Gunung Sugih Terima RU, Tiga Bebas

Redaksi

Jumat, 17 Agustus 2018 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga napi yang langsung bebas (Foto: Sansurya)

Tiga napi yang langsung bebas (Foto: Sansurya)

Lampung Tengah (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah memberikan remisi kepada 242 narapidana (Napi) Gunung Sugih yang telah menjalani pidananya dengan baik.

Remisi itu diberikan pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat (17/8).

Mereka dianugerahi Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan. Bahkan tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Syarpani pada saat upacara pemberian remisi di Aula Lapas.

\”Remisi selayaknya menjadi hope, harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan,\” ujarnya.

Syarpani mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.

\”Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu,\” kata dia.

Syarpani menjelaskan, dari 679 narapidana yang dapat RU 2018, sebanyak tiga orang langsung bebas. Sedangkan 242 narapidana yang mendapatkan RU masih harus menjalani sisa pidananya.

Mantan Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cipinang ini menerangkan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, yaitu sebagai stimulus bagi narapidana untuk senantiasa menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

\”Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,\” ungkap penggagas Go Green di Lapas tersebut. (sansurya)

Berita Terkait

Pengembangan OTT, KPK Bakal Periksa Kepala Satker Lain di Lamteng
Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah
Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa
Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng
Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha
Surajaya Minta Generasi Penerus Bangsa Wajib Jaga Pancasila
Pemprov Lampung Luncurkan Program MBG di Lamteng: Dorong Peningkatkan SDM dan Ekonomi Desa
Anggota DPRD Lampung Ajak Perempuan Bangun Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB