Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Lampung gelar sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) dugaan tindak pidana pemilu kepala daerah (Pilkada) Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Kamis (5/7).
Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB ini baru terlaksana pukul 15.00 WIB karena menunggu terpenuhinya kehadiran anggota DPRD. Rapat terkesan monoton hingga dibacakannya keputusan persetujuan pembentukan pansus dan hadirnya anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, PKB dan PAN.
Hujan interupsi mulai menghiasi ruang rapat persidangan. Dalam pandangannya, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Riza Mirhadi mengatakan, rencana pembentukan pansus tentang dugaan tindak pidana pemilu kepala daerah Provinsi Lampung ini terkesan prematur dan sadis, karena dianggap telah melecehkan lembaga yang memang memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada.
\”Jika pembentukan pansus ini dilanjutkan, maka DPRD akan dianggap menciderai demokrasi. Dengan kata lain pembentukan pansus ini akan sia-sia dan mubazir jika nantinya Bawaslu Lampung menetapkan hal yang berbeda. Kita semua tidak punya kewenangan untuk mengintervensi lembaga penyelenggara pemilu,\” ucapnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Mingrum Gumay mengatakan, pansus dipandang sangat perlu untuk dibentuk, karena tujuan dibentuknya bukan untuk mengintervensi lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, justru hadirnya pansus ini untuk menguatkan lembaga penyelenggara Pilkada.
\”Pansus ini dibentuk karena kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang menginginkan tegaknya keadilan di bumi Lampung. Adanya pansus itu untuk mengetahui apakah benar adanya dugaan money politic yang sangat meresahkan ini, apakah benar Bawaslu lemah dalam menanganinya, jika benar adanya, maka pansus ini bertugas untuk menguatkan dan mensupport lembaga terkait, agar lebih jernih dan kuat dalam bertindak,\” tegasnya.
Tak berhenti sampai disitu, saling lempar intruksi terus terjadi dalam rapat kali ini, hingga membuat pimpinan DPRD Provinsi Lampung, memutuskan untuk menghentikan atau menskorsing rapat dan akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan surat masuk rekomendasi dari 3 fraksi yaitu, Golkar, PKB dan PAN yang belum memasukkan nama panitia Pansus. (Aby)