Honorer Dishub Bandarlampung Terciduk Kasus Narkoba

Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2019 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Sukabandung, Tanggamus. Tersangka berinsial GR berprofesi sebagai pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung warga Sukabandung. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dan sejumlah barang lainnya.

Kapolsek Talangpadang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengkonsumsi sabu di ruang depan televisi di rumahnya.

\”Tersangka ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2019 malam,\” ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keteranganya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK, Rabu (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkoba di Pekon Sukabandung.

\”Atas dasar informasi tersebut, anggota Polsek Talangpadang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini langsung bergerak kekediaman tersangka, dan ia (tersangka) ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB,\” jelasnya.

Adapun barang bukit yang diamankan selain berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu, juga turut diamankan seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut kaca pirek berisi narkotika diduga sabu, 1 plastik sisa pakai narkotika diduga sabu yang telah terbakar. Kemudian, 1 pipet berbentuk lancip, 2 korek api gas, 1 jarum yang sudah dimodifikasi, 1 kotak plastik permen happyden, 1 hp Xiaomi warna gold, 1 dompet warna hitam dan uang tunai Rp425 ribu.

\”Barang bukti tersebut saat diamankan ada di lantai ruang tv dan diakui miliknya. Untuk sabu sendiri tersangka mengaku mendapatkan dengan cara membeli dari rekannya berinisial IA, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran,\” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Khairul Yassin, atas perbuatannya tersebut saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman terkait masalah tersebut.\”Sementara tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik
Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian
SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”
Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Senin, 10 November 2025 - 15:03 WIB

Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian

Kamis, 6 November 2025 - 20:39 WIB

SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”

Senin, 3 November 2025 - 15:49 WIB

Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online

Senin, 3 November 2025 - 12:02 WIB

Tanggamus Resmi Tambah Tiga Pekon Baru

Berita Terbaru

Lampung

Wamen Transmigrasi Lepas 45 KK Peserta Program Transmigrasi

Selasa, 16 Des 2025 - 19:08 WIB

Lampung

DPRD Lampung Susun Raperda Perizinan Pertambangan

Selasa, 16 Des 2025 - 14:16 WIB

Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di tiga desa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Senin 15 Desember 2025.

Lampung Timur

Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi

Selasa, 16 Des 2025 - 13:24 WIB

Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di tiga desa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Senin 15 Desember 2025.

Lampung Timur

Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat

Selasa, 16 Des 2025 - 13:23 WIB