Honorer Dishub Bandarlampung Terciduk Kasus Narkoba

Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2019 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Sukabandung, Tanggamus. Tersangka berinsial GR berprofesi sebagai pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung warga Sukabandung. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dan sejumlah barang lainnya.

Kapolsek Talangpadang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengkonsumsi sabu di ruang depan televisi di rumahnya.

\”Tersangka ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2019 malam,\” ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keteranganya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK, Rabu (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkoba di Pekon Sukabandung.

\”Atas dasar informasi tersebut, anggota Polsek Talangpadang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini langsung bergerak kekediaman tersangka, dan ia (tersangka) ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB,\” jelasnya.

Adapun barang bukit yang diamankan selain berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu, juga turut diamankan seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut kaca pirek berisi narkotika diduga sabu, 1 plastik sisa pakai narkotika diduga sabu yang telah terbakar. Kemudian, 1 pipet berbentuk lancip, 2 korek api gas, 1 jarum yang sudah dimodifikasi, 1 kotak plastik permen happyden, 1 hp Xiaomi warna gold, 1 dompet warna hitam dan uang tunai Rp425 ribu.

\”Barang bukti tersebut saat diamankan ada di lantai ruang tv dan diakui miliknya. Untuk sabu sendiri tersangka mengaku mendapatkan dengan cara membeli dari rekannya berinisial IA, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran,\” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Khairul Yassin, atas perbuatannya tersebut saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman terkait masalah tersebut.\”Sementara tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Berita Terbaru

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB

Lampung Selatan

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:44 WIB

Lampung

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:27 WIB