Herman HN Sanksi ASN Bila Berpergian Selama Libur Imlek 2572

Redaksi

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Nomor : 800 /215/1.09/2021 tertanggal 11 Februari 2021 tentang Pembatasan Berpergian ASN Pemkot Bandarlampung selama libur Tahun Baru Cina Imlek 2572 dalam masa pandemi Covid-19.

Surat Nomor : 800 /215/1.09/2021 tertanggal 11 Februari 2021 tentang Pembatasan Berpergian ASN Pemkot Bandarlampung selama libur Tahun Baru Cina Imlek 2572 dalam masa pandemi Covid-19.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung membatasi kegiatan berpergian bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat dan keluarganya selama libur Tahun Baru Cina Imlek 2572 dalam masa pandemi Covid-19.

Pembatasan berpergian dari 12-14 Februari dituangkan dalam Surat Nomor : 800 /215/1.09/2021 tertanggal 11 Februari 2021 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam.

Surat ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga  GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat disebutkan pembatasan berpergian bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

\”Jika ada keperluan yang sangat penting atau mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,\” kata Badri Tamam dalam suratnya.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan :

a) Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

b) Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang:

c) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

d) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

\”Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,\” ujar Badri Tamam seperti dikutip dalam surat tersebut.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Selain pembatasan berpergian, surat itu juga mengatur agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). Menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi. (Josua)

Berita Terkait

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB