Herman HN: Mahasiswa Unila KKN silahkan saja

Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat memimpin rapat gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Gedung Parkir Pemerintah Kota, Selasa (2/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat memimpin rapat gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Gedung Parkir Pemerintah Kota, Selasa (2/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengizinkan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

\”Mahasiswa Unila KKN silahkan saja tapi protokol kesehatan berjalan. Semua harus jalan. Anak-anak harus sukses dan orang harus sehat semua,\” kata Herman HN.

Hal itu disampaikan Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat dalam rapat gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Gedung Parkir Pemerintah Kota, Selasa (2/2) pagi.

Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herman HN juga meminta Satgas Covid-19 lebih jeli lagi agar klaster penyebaran Covid-19 di kota menurun.

\”Masalah pesta, enggak boleh pesta. Akad nikah boleh 50 orang tapi protokol kesehatan tetap berjalan. Karena izin nikah ini kan melalui lurah,\” tegas dia.

Wali Kota Bandarlampung dua periode ini meminta Tim Satgas Covid-19 menegakkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Kembali Serahkan Alat Kesehatan bagi Warga

SE Wali Kota ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Wali Kota menginstruksikan SE berjalan dengan tetap menyosialisasikan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.

\”Kena denda perhari. \’Gak apa-apa kalau dia mau buka tiap hari, protokol kesehatan berjalan, dia kena denda. Tapi sampai saat ini belum ada tempat usaha yang kena denda. Kita kan sosialisasi,\” pungkas dia.

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan hingga Sabtu (30/1) malam, terdapat 12 tempat usaha yang melanggar jam operasional.

\”Ada sekitar 12 tempat yang kita tertibkan. Mereka sudah dalam posisi akan tutup tapi kita sudah mengimbau melakukan penutupan tepat pukul 22.00 WIB,\” kata Nurizky. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Berita Terbaru