Herman HN: Mahasiswa Unila KKN silahkan saja

Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat memimpin rapat gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Gedung Parkir Pemerintah Kota, Selasa (2/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat memimpin rapat gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Gedung Parkir Pemerintah Kota, Selasa (2/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengizinkan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

\”Mahasiswa Unila KKN silahkan saja tapi protokol kesehatan berjalan. Semua harus jalan. Anak-anak harus sukses dan orang harus sehat semua,\” kata Herman HN.

Hal itu disampaikan Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat dalam rapat gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Gedung Parkir Pemerintah Kota, Selasa (2/2) pagi.

Baca Juga  Biawak di Jendela, Sanca Bersembunyi di Bawah Meja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herman HN juga meminta Satgas Covid-19 lebih jeli lagi agar klaster penyebaran Covid-19 di kota menurun.

\”Masalah pesta, enggak boleh pesta. Akad nikah boleh 50 orang tapi protokol kesehatan tetap berjalan. Karena izin nikah ini kan melalui lurah,\” tegas dia.

Wali Kota Bandarlampung dua periode ini meminta Tim Satgas Covid-19 menegakkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

SE Wali Kota ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Wali Kota menginstruksikan SE berjalan dengan tetap menyosialisasikan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.

\”Kena denda perhari. \’Gak apa-apa kalau dia mau buka tiap hari, protokol kesehatan berjalan, dia kena denda. Tapi sampai saat ini belum ada tempat usaha yang kena denda. Kita kan sosialisasi,\” pungkas dia.

Baca Juga  AI Buatan Diskominfo Siap Pantau Banjir di Bandar Lampung

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan hingga Sabtu (30/1) malam, terdapat 12 tempat usaha yang melanggar jam operasional.

\”Ada sekitar 12 tempat yang kita tertibkan. Mereka sudah dalam posisi akan tutup tapi kita sudah mengimbau melakukan penutupan tepat pukul 22.00 WIB,\” kata Nurizky. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB