Pesawaran (Netizenku.com): Lantaran hanya ingin membayar hutang dan mempersiapkan biaya persalinan istrinya, M. Rio Irawan (25), Warga Kemiling Bandarlampung nekat menjambret kalung milik Agustina, warga Dusun Markasi, Desa Sungai Langka Gedongtataan, Pesawaran. Namun sayang, niat jahatnya tersebut tidak berjalan mulus lantaran dipergoki warga saat melancarkan aksinya, bahkan sempat jadi bulan-bulanan warga.
\”Saya menjambret ini karena terpaksa, mau melunasi hutang istri saya yang saat ini sedang hamil 6 bulan. Dan saya juga sedang mempersiapkan biaya untuk persalinannya,\” kata tersangka Rio, di depan penyidik Polsek Gedongtataan sambil beruraian air mata, Kamis (6/8).
Diuatarakannya, perbuatan tersebut baru pertama ini dilakukan lantaran himpitan ekonomi.
\”Saya sudah tidak kerja lagi sekarang, nganggur, tadinya saya jualan ayam, tapi nggak laku karena Corona,\” ucapnya pilu.
Sementara itu Kapolsek Gedongtataan, Kompol Amiruddin BH Maksum, di kantornya mengutarakan penangkapan tersangka jambret ini dilakukan berdasarkan hasil informasi dari masyarakat Desa Sungai Langka yang menyebut bahwa ada kasus penjambretan di desa mereka yang tertangkap massa.
\”Kami pihak Polsek sekitar pukul 07.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada penjambretan di sana yang ditangkap oleh massa,\” kata Kapolsek.
Untuk modus tersangka ini diutarakan Kapolsek, mengincar ibu-ibu yang sedang lewat di jalan dengan berpura-pura bertanya alamat.
\”Ibu Agustina ini memang sudah diincar pelaku saat dirinya hendak belanja di warung, dengan berpura-pura bertanya alamat sambil melihat perhiasan korban yang dipakai. Aksi pelaku ini dilakukan saat korban berjalan hendak pulang ke rumah, diperjalanan korban dipukul lehernya sambil menarik kalung korban. Namun, lantaran naas nasib berkata lain kalung korban tidak bisa lepas dari leher korban, mengakibatkan korban terjatuh dan berteriak minta tolong. Yang dengan spontan warga yang ada berhamburan ke luar menangkap pelaku yang saat itu hendak mencoba melarikan diri,\” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Polsek Gedongtataan sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
\”Kalau dari pengakuannya tersangka ini baru pertama kali melakukan aksinya, tapi kita tetap melakukan penyelidikan siapa tahu ada tersangka lain. Akibat perbuatannya, tersangka ini kita jerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun kurungan,\” katanya. (Soheh/Len)