H+1 Idulfitri, Bus AKDP Terminal Rajabasa Kembali Beroperasi

Redaksi

Jumat, 14 Mei 2021 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terminal Tipe A Rajabasa Kota Bandarlampung terlihat sepi pada H+1 Idulfitri 1442 Hijriah, Jumat (14/5). Foto: Netizenku.com

Terminal Tipe A Rajabasa Kota Bandarlampung terlihat sepi pada H+1 Idulfitri 1442 Hijriah, Jumat (14/5). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): H+1 Idulfitri 1442 hijriah Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Induk Rajabasa Kota Bandarlampung kembali beroperasi setelah tidak melayani penumpang pada 1 Syawal 1442 H.

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Rajabasa, Harri Indarto, mengatakan untuk kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sejak 4 Mei 2021 tidak beroperasi.

\”Untuk pelayanan AKAP sejak tanggal 4 Mei sudah banyak yang tidak beroperasi lagi, mengikuti anjuran pemerintah, baik pusat maupun provinsi,\” kata dia, Jumat (14/5).

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"H+1

Harri mengatakan pertanggal 14 Mei 2021, sebanyak 23 unit bus AKDP dengan 76 penumpang meninggalkan Terminal Rajabasa dengan tujuan ke Utara (15), Barat (4), Timur (4), dan Selatan (0).

Sementara kedatangan bus AKDP di Terminal Rajabasa sebanyak 18 unit bus AKDP dengan 42 penumpang dari Utara (9), Barat (4), Timur (4), dan Selatan (0).

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

\”Untuk pelayanan di Terminal Rajabasa seperti biasa beroperasi, sesuai dengan pernyataan Gubernur Lampung bahwa untuk mudik lokal diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,\” ujar Harri Indarto.

Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan RI terkait pengendalian transportasi darat pada masa Idulfitri 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan peniadaan mudik hari raya Idulfitri terbagi dalam tiga periode yaitu 22 April – 5 Mei masa pengetatan pra mudik, 6 Mei – 17 Mei masa peniadaan mudik, dan 18 – 24 Mei masa pengetatan pasca mudik. (Josua)

Baca Juga  Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Berita Terkait

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB