Gunakan Sabu, Dedi Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang warga Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Dedi Supriono (31) alias Dedi ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan sabu.

Dari tangan pria yang juga buruh itu, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa 2 alat hisap sabu, 3 klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 3 sumbu dan 3 skop yang terbuat dari sedotan. Kemudian 2 buah korek api gas, 1 kaleng susu merk Bebelac tempat menaruh barang bukti dan 1 unit handphone merk Maxtron warna biru, dimana keseluruhannya diletakkan di dalam kamarnya.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan pelaku ditangkap, Jumat malam, 21 Februari 2020 saat berada di rumahnya di Pekon Banjar Negoro, Wonosobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin malam sekitar jam 19.30 WIB,\” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, Sabtu (22/2).

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan Narkoba di Pekon Banjar Negoro, sehingga setelah diketahui kebenarannya anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan.

\”Setelah penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan barang bukti penyalahgunaan Sabu di rumah pelaku,\” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti penyalahgunaan sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

\”Atas hal tersebut pelaku dipersangkakan pasal 112 junto pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB