Gunakan Sabu, Dedi Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang warga Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Dedi Supriono (31) alias Dedi ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan sabu.

Dari tangan pria yang juga buruh itu, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa 2 alat hisap sabu, 3 klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 3 sumbu dan 3 skop yang terbuat dari sedotan. Kemudian 2 buah korek api gas, 1 kaleng susu merk Bebelac tempat menaruh barang bukti dan 1 unit handphone merk Maxtron warna biru, dimana keseluruhannya diletakkan di dalam kamarnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan pelaku ditangkap, Jumat malam, 21 Februari 2020 saat berada di rumahnya di Pekon Banjar Negoro, Wonosobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin malam sekitar jam 19.30 WIB,\” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, Sabtu (22/2).

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan Narkoba di Pekon Banjar Negoro, sehingga setelah diketahui kebenarannya anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan.

\”Setelah penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan barang bukti penyalahgunaan Sabu di rumah pelaku,\” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti penyalahgunaan sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Atas hal tersebut pelaku dipersangkakan pasal 112 junto pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB