Gubernur Mirza Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK-RI Perwakilan Lampung

Suryani

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung untuk mendukung kelancaran proses audit sesuai ketentuan perundang-undangan, di Auditorium Kanwil BPK-RI Provinsi Lampung, Bandarlampung, Kamis (27/3/2025).

Selain Pemerintah Provinsi, ada 13 Pemerintah Kabupaten/Kota lain yang juga menyerahkan LKPD, yaitu Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Barat, Pesisir Barat, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Way Kanan dan Tanggamus.

Gubernur Mirza mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 khususnya pasal 191 ayat 2, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, pada hari ini, kami Pemerintah Provinsi Lampung beserta seluruh Pemerintah Kabupaten Kota, bersama-sama menyerahkan Laporan Keuangan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara terinci oleh tim BPK RI Perwakilan Lampung” ujarnya.

Baca Juga  Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah meraih opini terbaik dari BPK yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak sepuluh kali berturut-turut.

Gubernur Mirza berpendapat hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melakukan pengelolaan keuangan yang baik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta akuntabel sehingga seluruh pihak-pihak yang berkepentingan dapat melihat komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Namun, ia menyadari dalam menjalankan pengelolaan keuangan selama satu tahun, terdapat ketidak sempurnaan dan masih terdapat hal-hal yang harus diperbaiki serta ditingkatkan.

Gubernur Mirza meminta masukan dan saran yang positif dari BPK RI Perwakilan Lampung untuk mencapai dan mewujudkan pemerintahan yang baik, terutama dibidang pengelolaan keuangan.

Melalui forum hari ini, Gubernur
Mirza berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 kembali dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke 11 kalinya secara berturut-turut.

Baca Juga  GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

Dia juga berharap seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dapat meraih opini terbaik tersebut pada tahun ini dan di masa yang akan datang.

“Sehingga seluruh jajaran pemerintahan, khususnya dibidang pengelolaan keuangan dapat termotivasi dan bersemangat untuk menjalankan praktik pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya

Kepala BPK-RI Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 56 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan LKPD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurut Nugroho Heru Wibowo, dengan diterimanya LKPD ini menunjukan bahwa Gubernur Lampung beserta Bupati dan Walikota memiliki komitmen yang kuat sehingga dapat menjalankan kewajiban untuk menyampaikan LKPD tepat waktu.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

“Untuk itu kami mengapresiasi Gubernur Lampung, Bupati dan Walikota atas komitmennya,” ujarnya.

Heru menyampaikan bahwa setelah LKPD Unaudited ini diterima, BPK akan melanjutkan tahapan pemeriksaan terinci selama 30 hari.

Selanjutnya, BPK akan menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah yang memuat opini dan LHP akan disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah atau pada tanggal 27 Mei 2025.

Ia berharap kepada seluruh kepala daerah beserta jajaran untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dapat berjalan dengan kondusif dan lancar hingga pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Besar harapan kami agar seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik, kami mohon dibantu agar kami dapat menjaga integritas, indepedensi dan profesionalisme kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas dengan baik,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir
Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha
Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton
Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB