Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Lampung mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Dalam penjelasannya, Fahrizal mengungkapkan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah mengalami persetujuan dengan total Pendapatan Daerah sebesar Rp8,34 Triliun. Angka ini terurai menjadi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,93 Triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp3,39 Triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp13,78 Miliar.
“Gubernur menyadari masih diperlukan kerja keras serta menciptakan terobosan-terobosan baru dalam upaya meningkatkan kinerja pendapatan daerah Provinsi Lampung,” ujar Fahrizal, Senin (13/11).
Dalam aspek belanja, Pemerintah Provinsi Lampung konsisten mengalokasikan 25,63% dari Belanja Daerah untuk sektor pendidikan. Sementara itu, untuk sektor kesehatan, alokasi mencapai 11,56% dari total Belanja Daerah diluar gaji ASN.
Fahrizal juga menyoroti pencapaian di bidang kesehatan, di mana Pemerintah Provinsi Lampung meraih penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2023. Cakupan kepesertaan BPJS di Provinsi Lampung mencapai 95,31%, atau sekitar 8.527.908 jiwa.
Gubernur Arinal Djunaidi menegaskan komitmen untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Provinsi Lampung. “Hal ini ditunjukkan melalui capaian tingkat kemiskinan Provinsi Lampung yang berhasil turun dari 12,62% pada Maret 2019 hingga 11,11% pada Maret 2023, atau terjadi pengurangan jumlah penduduk miskin sebanyak 138,565 jiwa,” ungkapnya.
Dalam mendukung ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung terus memperluas lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja baru. Upaya tersebut melibatkan penguatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui insentif fiskal dan non-fiskal, kemudahan izin berusaha, sertifikasi, dan dukungan promosi.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengalokasikan anggaran sebesar 60% dari kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung (KPUD) sebesar Rp.188,2 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung (Bawaslu) sebesar Rp.40,8 Miliar.
Arinal Djunaidi juga menyoroti alokasi Belanja Transfer untuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp.1,9 Triliun, mencapai 20% dari total Belanja Daerah. Langkah ini diharapkan dapat lebih menguatkan kerjasama antar-daerah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung. (Luki)