Gubernur Lampung Dinilai Arogan, LBH: sampaikan data dan kendala bukan menantang

Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Kick Off Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung pada Kamis (14/1) di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Kick Off Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung pada Kamis (14/1) di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tersiar kabar di media, tanggapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap pertanyaan media yang mengonfirmasi pernyataan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang menyampaikan pada kesempatannya saat bertemu dengan Komisi X DPR RI, bahwa terdapat 12 daerah yang tetap melarang sekolah dengan pertemuan tatap muka terbatas (PTM Terbatas) padahal statusnya sudah keluar dari zona merah.

Dengan spontan Arinal Djunaidi melontarkan ujaran “Tanya dengan Nadiem jangan tanya dengan saya, persoalannya baru dua hari yang lalu 14 Kabupaten/Kota selesai zona merah. Nenek Moyang dia darimana kalau kabupaten itu tidak boleh sekolah” yang kemudian meminta media untuk menyampaikan salam dan menantang kepada Menteri Pendidikan.

“Sampaikan salam saya kepada dia. Kalau kamu berani. Saya tantang dia,” tegas Arinal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Bandarlampung sangat menyayangkan hal tersebut, arogansi sang gubernur bukanlah yang pertama kali, tercatat beberapa pernyataannya sering menyita perhatian publik dan mencoreng citra Kepala Daerah. Miris hal tersebut kembali terulang dan kali ini menyasar Menteri Nadiem Makarim yang merupakan representasi pemerintah pusat perihal penyelenggaraan pendidikan.

Aktivitas sekolah daring memang masih berlangsung di berbagai daerah, terutama daerah-daerah yang berstatus zona merah.

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pertanggal 17 Agustus 2021, hampir seluruh kabupaten kota di Lampung baru saja keluar dari zona merah.

Namun, pelaksanaan PTM Terbatas yang diimbau oleh Menteri Pendidikan tidak dapat dipaksakan jika memang masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya.

“Pernyataan Gubernur kepada media seharusnya dapat lebih terbuka dan sampaikan saja kondisi yang sesuai di lapangan.  Jika memang tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan PTM Terbatas silakan sampaikan apa yang menjadi kendala dan jelaskan bagaimana gambarannya kepada publik pada umumnya dan kepada Menteri Pendidikan pada khususnya,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Rabu (25/8).

Menurut Chandra, Arinal Djunaidi sebagai kepala daerah, bersikap arogan dengan menyebut nenek moyang Nadiem Makarim dan menantangnya, sangat tidak patut dan jauh dari kata bijak.

Ia mestinya paham dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi.

“Bahwa Pemerintah Daerah adalah perpanjangan tangan penyelenggara urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sekaligus memiliki tugas membina sekaligus berkoordinasi dengan antar instansi vertikal,” jelas Chandra.

Oleh karena itu, lanjut dia, Arinal Djunaidi sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah seharusnya dapat saling berkoordinasi dengan pemerintah pusat tentang penanganan Covid-19 di lingkungan pendidikan guna memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan sistem PTM Terbatas.

“Sehingga sinergisitas dapat terbangun antara pemerintah pusat dan daerah. Sikap arogan yang dipilih daripada bijaksana dan terbuka terhadap penanganan covid-19 bukanlah pilihan yang tepat di tengah upaya dalam menghadapi krisis hari ini,” tutup dia. (Josua)

Baca Juga; Deni Ribowo: belum saatnya Lampung belajar tatap muka

Berita Terkait

KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung
Budiman AS Harap Kapolda Baru Selesaikan Masalah Kriminal di Lampung
Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman Rp1 Triliun untuk Infrastruktur
Pemprov Lampung Targetkan Realisasi APBD Capai 90 Persen

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 18:02 WIB

Hari Pahlawan 2025, Wakapolres Pringsewu: Perjuangan Kini dengan Ilmu dan Pengabdian

Kamis, 6 November 2025 - 19:44 WIB

Curi Laptop dan Ponsel, Dua Remaja Pringsewu Ditangkap

Kamis, 6 November 2025 - 19:41 WIB

Kejari Pringsewu Fasilitasi Penyerahan Bantuan CSR Perpadi untuk Kelompok Tani 

Rabu, 5 November 2025 - 17:33 WIB

Korupsi LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 17:19 WIB

Polres Pringsewu Gerebek Rumah di Pagelaran, Amankan Dua Warga Diduga Pakai Sabu

Rabu, 5 November 2025 - 11:55 WIB

Tiada Angin dan Hujan, Rumah Warga Margakaya Pringsewu Ambruk

Selasa, 4 November 2025 - 18:07 WIB

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong

Senin, 3 November 2025 - 18:45 WIB

Sakit Hati kepada Istri, Pria di Pringsewu Cabuli Anak Tiri

Berita Terbaru

Lampung

Herman HN Tegaskan Komitmen NasDem Hadir untuk Rakyat

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:18 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Ambil Langkah Tegas Selesaikan Masalah Agraria Eks Transmigrasi

Senin, 10 Nov 2025 - 21:40 WIB