Gelapkan Mobil Rental, Ridho Diciduk Polisi

Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Ridho Afandi, warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ditangkap Anggota Polsek setempat, Rabu (26/2).

Pria 26 tahun itu diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) lantaran membawa kabur kendaraan rental minibus Toyota Avanza BE-2392-VC milik korbannya Maryana (48) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono, SE mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Desa Sidorejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa, 25 Februari 2020, tim mendapat informasi keberadaan tersangka.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

\”Tersangka melakukan penggelapan mobil dan berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Lampung Tengah, Rabu dini hari, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB,\” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

AKP Muji Harjono menjelaskan, perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental itu bermula pada tanggal 6 Februari 2020 pukul 06.00 WIB, tersangka meminjam mobil korban dan berjanji memulangkannya selama 2 hari.

Lantas, setelah 2 hari tepatnya tanggal 8 Februari 2020, tersangka menghubungi melalui telpon untuk memperpanjang waktu hingga tanggal 11 Februari 2020.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

\”Karena korban percaya, sehingga ia mengijinkan mengembalikan mobil itu pada tanggal 11 Februari 2020. Namun, hingga Rabu, 12 Februari 2020 tersangka tidak juga mengembalikan mobil bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung,\” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti mobil diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” katanya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Sementara berdasarkan penuturan tersangka, ia mengakui bahwa sejak awal merental mobil tersebut niatnya memang untuk digelapkan/dijual kepada orang lain sebab ia sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang.

Kemudian, agar korban tidak curiga ia beralasan membawa orang tuanya yang sakit sehingga meminta perpanjangan waktu kepada korban, padahal mobil tersebut telah disembunyikannya di wilayah Lampung Tengah.

\”Awal rental memang mau saya jual mobilnya karena saya mau bayar hutang sebesar Rp21 juta. Tetapi hingga saya tertangkap mobil belum laku,\” ucapnya sebelum memasuki ruang penyidik. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB