Gelapkan Mobil Rental, Ridho Diciduk Polisi

Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Ridho Afandi, warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ditangkap Anggota Polsek setempat, Rabu (26/2).

Pria 26 tahun itu diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) lantaran membawa kabur kendaraan rental minibus Toyota Avanza BE-2392-VC milik korbannya Maryana (48) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono, SE mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Desa Sidorejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa, 25 Februari 2020, tim mendapat informasi keberadaan tersangka.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

\”Tersangka melakukan penggelapan mobil dan berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Lampung Tengah, Rabu dini hari, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB,\” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

AKP Muji Harjono menjelaskan, perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental itu bermula pada tanggal 6 Februari 2020 pukul 06.00 WIB, tersangka meminjam mobil korban dan berjanji memulangkannya selama 2 hari.

Lantas, setelah 2 hari tepatnya tanggal 8 Februari 2020, tersangka menghubungi melalui telpon untuk memperpanjang waktu hingga tanggal 11 Februari 2020.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

\”Karena korban percaya, sehingga ia mengijinkan mengembalikan mobil itu pada tanggal 11 Februari 2020. Namun, hingga Rabu, 12 Februari 2020 tersangka tidak juga mengembalikan mobil bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung,\” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti mobil diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” katanya.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Sementara berdasarkan penuturan tersangka, ia mengakui bahwa sejak awal merental mobil tersebut niatnya memang untuk digelapkan/dijual kepada orang lain sebab ia sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang.

Kemudian, agar korban tidak curiga ia beralasan membawa orang tuanya yang sakit sehingga meminta perpanjangan waktu kepada korban, padahal mobil tersebut telah disembunyikannya di wilayah Lampung Tengah.

\”Awal rental memang mau saya jual mobilnya karena saya mau bayar hutang sebesar Rp21 juta. Tetapi hingga saya tertangkap mobil belum laku,\” ucapnya sebelum memasuki ruang penyidik. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB