Tanggamus (Netizenku.com): Ridho Afandi, warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ditangkap Anggota Polsek setempat, Rabu (26/2).
Pria 26 tahun itu diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) lantaran membawa kabur kendaraan rental minibus Toyota Avanza BE-2392-VC milik korbannya Maryana (48) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono, SE mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Desa Sidorejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa, 25 Februari 2020, tim mendapat informasi keberadaan tersangka.
\”Tersangka melakukan penggelapan mobil dan berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Lampung Tengah, Rabu dini hari, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB,\” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
AKP Muji Harjono menjelaskan, perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental itu bermula pada tanggal 6 Februari 2020 pukul 06.00 WIB, tersangka meminjam mobil korban dan berjanji memulangkannya selama 2 hari.
Lantas, setelah 2 hari tepatnya tanggal 8 Februari 2020, tersangka menghubungi melalui telpon untuk memperpanjang waktu hingga tanggal 11 Februari 2020.
\”Karena korban percaya, sehingga ia mengijinkan mengembalikan mobil itu pada tanggal 11 Februari 2020. Namun, hingga Rabu, 12 Februari 2020 tersangka tidak juga mengembalikan mobil bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung,\” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti mobil diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” katanya.
Sementara berdasarkan penuturan tersangka, ia mengakui bahwa sejak awal merental mobil tersebut niatnya memang untuk digelapkan/dijual kepada orang lain sebab ia sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang.
Kemudian, agar korban tidak curiga ia beralasan membawa orang tuanya yang sakit sehingga meminta perpanjangan waktu kepada korban, padahal mobil tersebut telah disembunyikannya di wilayah Lampung Tengah.
\”Awal rental memang mau saya jual mobilnya karena saya mau bayar hutang sebesar Rp21 juta. Tetapi hingga saya tertangkap mobil belum laku,\” ucapnya sebelum memasuki ruang penyidik. (Arj)








