Gelapkan Mobil Rental, Ridho Diciduk Polisi

Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Ridho Afandi, warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ditangkap Anggota Polsek setempat, Rabu (26/2).

Pria 26 tahun itu diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) lantaran membawa kabur kendaraan rental minibus Toyota Avanza BE-2392-VC milik korbannya Maryana (48) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono, SE mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Desa Sidorejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa, 25 Februari 2020, tim mendapat informasi keberadaan tersangka.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

\”Tersangka melakukan penggelapan mobil dan berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Lampung Tengah, Rabu dini hari, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB,\” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

AKP Muji Harjono menjelaskan, perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental itu bermula pada tanggal 6 Februari 2020 pukul 06.00 WIB, tersangka meminjam mobil korban dan berjanji memulangkannya selama 2 hari.

Lantas, setelah 2 hari tepatnya tanggal 8 Februari 2020, tersangka menghubungi melalui telpon untuk memperpanjang waktu hingga tanggal 11 Februari 2020.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Karena korban percaya, sehingga ia mengijinkan mengembalikan mobil itu pada tanggal 11 Februari 2020. Namun, hingga Rabu, 12 Februari 2020 tersangka tidak juga mengembalikan mobil bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung,\” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti mobil diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” katanya.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Sementara berdasarkan penuturan tersangka, ia mengakui bahwa sejak awal merental mobil tersebut niatnya memang untuk digelapkan/dijual kepada orang lain sebab ia sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang.

Kemudian, agar korban tidak curiga ia beralasan membawa orang tuanya yang sakit sehingga meminta perpanjangan waktu kepada korban, padahal mobil tersebut telah disembunyikannya di wilayah Lampung Tengah.

\”Awal rental memang mau saya jual mobilnya karena saya mau bayar hutang sebesar Rp21 juta. Tetapi hingga saya tertangkap mobil belum laku,\” ucapnya sebelum memasuki ruang penyidik. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB