Gara-Gara Tak Angkat Telepon, Pria Asal Pringsewu Tega Aniaya Pacar

Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Gara-Gara tidak mengangkat saat ditelepon, BAM (24) pria asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu Lampung tega menganiaya pacarnya, Vivi Aulia (18) hingga babak belur.

Parahnya lagi, pelaku juga membanting ponsel korban hingga pecah dan juga menuduh korban bermain serong dengan pria lain.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu pagi (4/6/2023) sekira pukul 08.30 WIB.

Penganiayaan itu, kata Ansori, terjadi di dalam mobil pelaku dan berlangsung selama perjalanan dari Pekon Sidoharjo hingga Kelurahan Pajaresuk Pringsewu.

Baca Juga  IBN Lampung Jalin Kerjasama Dengan PWI Pringsewu

“Korban dianiaya dengan cara ditinju, dipukul dijambak dan disulut dengan bara api rokok di sejumlah bagian tubuhnya,” kata Kapolsek Pringsewu mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Selasa (6/6).

Akibat penganiayaan tersebut, kata Kapolsek, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar dibagian kepala korban.

“Parahnya lagi, selain menganiaya, pelaku juga membanting HP korban hingga pecah dan juga menuduh korban sudah bermain serong dengan pria lain,” bebernya.

Baca Juga  Perdana, Pj Bupati Pringsewu Kunjungi Mapolres

Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, ungkap Ansori, korban dengan didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota.

“Berbekal Laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekira pukul 23.30 WIB, saat berada di wilayah Kemiling Bandarlampung,” ungkapnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Pringsewu Ajak Disdik Bentuk Karakter Pelajar Taat Aturan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku nekat menganiaya korban lantaran dipicu permasalahan sepele.

“Korban tidak mengangkat saat ditelepon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

“Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu
Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
Pastikan Pelayanan Maksimal, Bupati Pringsewu Sidak Kantor Samsat
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:20 WIB

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:18 WIB

Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:27 WIB

Anggota DPR: Jangan Lindungi Penembak 3 Polisi Way Kanan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:46 WIB

Muluskan Jalan, Pesawaran Menang Banyak

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:52 WIB

Operasi Kejar Target Jalan Tanpa Lubang Berlanjut ke Pesisir Teluk Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Diskusi bersama Bung Mirza di masa kampanye. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Senin, 24 Mar 2025 - 05:01 WIB