Fraksi PKS Bersatu Pertanyakan Data Penyaluran Zakat ASN Lambar

Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Zakat profesi yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat sejak beberapa tahun terakhir, mendapat sorotan dari Fraksi PKS Bersatu DPRD setempat, lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Juru bicara Fraksi PKS Bersatu, Nopiyadi, pada rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap APBD TA 2020, zakat profesi ASN Lampung Barat yang selama dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selalu menuai pro dan kontra.

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

“Zakat profesi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 tentang zakat profesi ASN, sementara yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat terkait program tersebut tidak sesuai dengan amanat yang tertuang,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Nopiyadi, pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 tersebut, bahwa pendapatan yang dapat dikenakan zakat profesi minimal mempunyai gaji Rp5.461.000, jadi kalau selama ini yang diberlakukan bagi semua ASN golongan III itu tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

“Yang kami dapati informasi bahwa ASN Lampung Barat disarankan untuk membayar zakat profesi, sesuai dengan budaya kita yang ewuh pakewuh dan sulit untuk menolak program seperti itu, apalagi itu merupakan aturan yang diberikan oleh pimpinan,” kata dia.

Politisi PKS itu juga mempertanyakan berapa jumlah zakat profesi yang terkumpul pada TA 2020, dan ke mana saja disalurkan. Karena tentang penyaluran zakat dan penghitungannya sudah diatur dalam Alquran Surat At-Taubah ayat:60.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Kami fraksi PKS Bersatu meminta bupati untuk menyampaikan data, untuk apa dan ke mana uang ASN yang dikumpulkan Baznas dengan dalih zakat profesi tersebut, karena sudah jelas penggunaan zakat sudah tertuang dalam Surat At-Taubah ayat:60,” jelas Nopiyadi, seraya mengatakan kalau tentang zakat itu harus sesuai akad dan nishabnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB