FOKAL Pesawaran Ajak Masyarakat Awasi PSU

Suryani

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FOKAL Pesawaran, Zahroni, Foto: Soheh/NK.

Ketua FOKAL Pesawaran, Zahroni, Foto: Soheh/NK.

Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Kabupaten Pesawaran menyambut baik meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 24 Mei 2025 mendatang.

Pesawaran (Netizenku.com): Ketua FOKAL Pesawaran, Zahroni mengatakan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran selama tahapan PSU berlangsung.

“Prinsipnya sama, apa yang kami lakukan adalah bentuk upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran pemilu, khususnya yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zahroni menegaskan, potensi pelanggaran sangat mungkin terjadi hingga tahapan rekapitulasi suara. Menurutnya, pelanggaran bisa bersifat administratif maupun tindak pidana pemilu.

“Kalau tindak pidana pemilu cenderung dilakukan oleh peserta, sedangkan pelanggaran administratif biasanya dilakukan oleh penyelenggara, atau bisa juga kolaborasi antara keduanya,” ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, FOKAL ke depan tak hanya akan bersinergi dengan KPU dan Bawaslu, tetapi juga menggandeng masyarakat serta organisasi lainnya dalam melakukan pemantauan di lapangan.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

“Kita sama-sama tahu, kecurangan paling banyak terjadi saat masa tenang, terutama dalam bentuk politik uang. Lalu, saat hari pencoblosan rawan terjadi penyalahgunaan surat suara demi kepentingan salah satu calon. Di momen rawan seperti inilah kita dituntut ekstra waspada dan melakukan pengawasan secara maksimal,” tegasnya.

Zahroni juga mengingatkan agar Bawaslu menunjukkan keseriusan dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi selama tahapan PSU. Ia berharap, pasangan calon yang bertarung dalam PSU, baik Paslon 01 maupun Paslon 02, tidak melakukan praktik kecurangan.

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

“FOKAL mengimbau agar tidak ada yang melakukan politik uang, penyalahgunaan sumber daya negara atau daerah, menyebarkan isu SARA, saling menjelekkan, dan sebagainya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan kondusivitas di tengah masyarakat. “Maraknya pelanggaran hanya akan merugikan masyarakat Pesawaran sendiri. Mari kita jaga agar PSU berjalan damai, aman, dan bebas dari segala bentuk kecurangan,” harap Zahroni. (Soheh)

Berita Terkait

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil
Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB