Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025 mendatang, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) meminta Bawaslu Pesawaran untuk lebih cermat dalam mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pesawaran (Netizenku.com): Koordinator Pemantau Pemilu Independen (PPI) Kabupaten Pesawaran, Roni mengungkapkan adanya indikasi potensi kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan surat suara pada PSU nanti.
Ia menyebut meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak boleh ada perubahan pada DPT, dinamika pasca-Pemilu seperti pemilih yang meninggal dunia, masuk TNI/Polri, atau berpindah domisili bisa menimbulkan celah kecurangan.
“Potensi penyalahgunaan surat suara sangat besar jika DPT tidak diawasi secara ketat. Maka kami minta Bawaslu, pengawas kecamatan, hingga PTPS benar-benar serius dalam mengawasi, termasuk distribusi logistik,” ujar Roni, Selasa (6/5/2025).
Selain itu, ia juga mengimbau agar KPU dan Bawaslu menerbitkan larangan dokumentasi berupa foto atau video di bilik suara untuk menjaga prinsip kerahasiaan dalam memilih.
“Larangan ini penting karena kami khawatir ada tekanan terhadap ASN atau masyarakat yang diminta menunjukkan bukti telah memilih calon tertentu. Biasanya ini terkait praktik politik uang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Roni menegaskan meskipun FOKAL belum mendapat legalitas resmi dari KPU sebagai pemantau dalam PSU, pihaknya tetap akan menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami bertindak sebagai warga negara yang ingin PSU berjalan jujur dan adil, bebas dari kecurangan dan pelanggaran,” pungkasnya. (Soheh)