Pringsewu (Netizenku.com): Fauzi menyampaikan jawaban Bupati Pringsewu, H Sujadi, tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pringsewu 2020.
Jawaban sidang paripurna disampaikan Wakil Bupati Pringsewu, Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I, Hj.Mastuah, di gedung DPRD setempat, Kamis (3/6).
Menjawab pemandangan umum sejumlah fraksi, diantaranya dari Fraksi Partai Golkar, terkait pendapatan, dikatakan bahwa PBB dan BPHTB sudah online per 30 April 2021, di mana kemudahan dalam proses BPHTB dapat dilakukan melalui notaris yang telah terintegrasi dengan sistem e-pajak Pringsewu. Untuk PBB, proses pendaftaran, pendataan, perbaikan data PBB dapat dilakukan melalui pekon/kelurahan yang telah diberi akun untuk melakukan proses perubahan data administrasi PBB yang telah terintegrasi dengan e-pajak Pringsewu.
“Pendataan Objek Pajak sebagai bentuk ekstensifikasi pajak sudah direncanakan dengan baik dan berbasis anggaran, tetapi dalam 2 tahun terakhir diberlakukan efisiensi anggaran yang mengakibatkan kegiatan dimaksud tidak terlaksana. Pada tahun anggaran 2021 telah dianggarkan kembali kegiatan pendataan PBB-P2 dan sedang dalam proses pengadaan,” katanya.
Terkait pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut UU No.28 Tahun 2009, PKB bukanlah wewenang pemerintah kabupaten/kota, tetapi wewenang pemerintah provinsi melalui UPT Pendapatan pada Bapenda Provinsi Lampung.
“Sedangkan untuk Retribusi Daerah yang hanya 67,89%, dapat dijelaskan bahwa pada tahun anggaran 2020, pada bulan April, Mei, Juni dan Juli diberikan stimulus sebesar 50% untuk retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan. Kemudian, pada bulan Mei, Juni dan Juli 2020, pendopo dan Rest Area ditutup dan tidak boleh untuk berdagang sehingga retribusi pemakaian kekayaan daerah tidak dapat ditarik selama 3 bulan,” ujarnya.
Terkait BUMDes, dijelaskan bahwa pembinaan dan pelatihan menyangkut SDM sudah pernah dilaksanakan, tetapi belum dapat dilakukan secara maksimal karena minimnya anggaran, sehingga untuk pelatihan secara teknis dan khusus belum dapat terpenuhi dan terbentur juga dengan kondisi pandemi Covid-19.
Secara umum penunjukan direktur/pengurus BUMDes sudah sesuai dengan mekanisme, akan tetapi karena minimnya ketersediaan SDM yang mempunyai jiwa wirausaha di masyarakat pekon sehingga pengelola tidak dapat mengelola penyertaan modal yang ada, kurangnya dukungan kepala pekon dan kurang berjalannya peran dan fungsi kepala pekon sebagai komisaris dalam hal pembinaan, monitoring, evaluasi dan sosialisai terkait BUMDes. Sesuai dengan Permendes RI No.04 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Pringsewu No.41 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Pekon Kabupaten Pringsewu, untuk penyelenggaraan Badan Usaha Milik Pekon diserahkan seutuhnya kepada pekon.
Selanjutnya, terkait masalah kemiskinan dan pemerataan penduduk, pihaknya sependapat bahwa penurunan angka kemiskinan memang sangat kecil, untuk itu kedepan akan terus diupayakan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarbidang dan lintas sektoral agar persentase ini dapat terus menurun dengan melaksanakan program pengentasan kemiskinan. Dan, dalam pemberian stimulan penanggulangan Covid-19, telah merujuk pada aturan-aturan yang berlaku.
Menjawab pemandangan umum Fraksi PKB, terkait adanya kas di bendahara pengeluaran merupakan potongan pajak atas swakelola DAK Bidang Pendidikan di sekolah yang terlambat disetor, sampai saat ini telah disetorkan oleh pihak sekolah ke kas negara. Mengingat jabatan bendahara sekolah yang merupakan pejabat profesional yang kompeten, sampai dengan 2021 ini belum pernah dimiliki oleh sekolah, maka bendahara sekolah yang ditunjuk adalah guru yang dianggap cakap mengelola keuangan walaupun belum tentu kompetensibya sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
“Hal ini karena sulit sekali mencari ASN guru yang mau ditunjuk sebagai bendahara pengeluaran sekolah dengan tanpa honor/gaji tambahan. Atas hal tersebut, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu akan melakukan monitoring dan evaluasi ketat swakelola DAK Bidang Pendidikan, melakukan sosialisasi petunjuk teknis swakelola DAK Bidang Pendidikan tiap tahun anggaran, sehingga sekolah melakukan belanja swakelola DAK Bidang Pendidikan tepat sasaran dan sesuai aturan, serta memberikan pelatihan berkelanjutan kepada bendahara pengeluaran sekolah agar kompetensi mereka semakin baik dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya.
Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mengagendakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024 dari PDI-P atas nama Hj.Retno Palupi yang wafat beberapa waktu lalu, digantikan oleh Yusrizal. (Rz/len)