Fauzi, Arahkan Camat dan Ketua Apdesi Tanggulangi Covid-19

Redaksi

Kamis, 2 April 2020 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Wijaya, Sekdis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Sugiyanto, dan Sekdis Kominfo, Jahron serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), M.Ridwan, memberikan pengarahan kepada para camat dan ketua Apdesi kecamatan sekabupaten setempat.

Pengarahan Fauzi dalam upaya penanggulangan bersama Covid-19 ini tidak dilakukan secara face to face, namun dilakukan melalui video conference dari kediamannya di Pringsewu Barat, Rabu (1/4).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Pada kesempatan tersebut, Fauzi menyampaikan SE Bupati Pringsewu No.05 Tahun 2020 Tentang Pekon Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Pekon Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan SE tersebut, yang menjadi dasar perubahan APBPekon untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak pekon, adalah SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.8 Tahun 2020.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

\”Hal ini tetap mengadakan musyawarah bersama BHP untuk disetujui dan disepakati bersama, dan bidang pelaksanaan pembangunan pekon untuk kegiatan Padat Karya Tunai Pekon (PKTP) untuk mengacu pada prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.65 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon,\” tuturnya.

Selanjutnya, agar pada tataran pekon dibentuk Pekon Tanggap Covid-19 dengan mengacu pada SE Mendes PDTT No.8 Tahun 2020, yang juga menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

\”Sedangkan hal-hal yang tidak diatur dalam SE tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, mengacu pada Permendes PDTT No.11 Tahun 2028 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Perbup Pringsewu No.64 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,\” tegasnya. (Reza/len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:22 WIB