Eva Dwiana Izinkan Masyarakat Bandarlampung Gelar Hajatan

Redaksi

Senin, 8 Maret 2021 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memimpin Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (5/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memimpin Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (5/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam waktu dekat akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di masa pandemi Covid-19.

Kelonggaran ini diberikan dengan syarat dan ketentuan pesta pernikahan atau hajatan digelar dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Hajatan mungkin dalam waktu dekat ini kita keluarkan, cuma memang ada peraturan yang harus ditaati karena kita mau Zona Hijau,” kata Eva Dwiana usai menghadiri Forum Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Command Center Kominfo Pemkot setempat, Senin (8/3).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Eva Dwiana yang juga merupakan Wali Kota Bandarlampung menyatakan Pemkot akan memberikan kelonggaran jam operasional usaha untuk mal dan minimarket.

Lewat kebijakannya tersebut, Eva berharap ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat agar Kota Bandarlampung menjadi Zona Hijau.

\”Jadi bunda memang ingin benar kerjasama dari masyarakat dan kita supaya hasilnya luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Wali Kota Eva Dwiana berjanji dalam waktu dekat ini Pemkot Bandarlampung akan segera menginformasikan kepada pelaku usaha Wedding Organizer (WO) mengingat mereka pun turut merasakan dampak dari aturan tersebut. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB