Eva Dwiana Izinkan Masyarakat Bandarlampung Gelar Hajatan

Redaksi

Senin, 8 Maret 2021 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memimpin Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (5/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memimpin Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (5/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam waktu dekat akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di masa pandemi Covid-19.

Kelonggaran ini diberikan dengan syarat dan ketentuan pesta pernikahan atau hajatan digelar dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Hajatan mungkin dalam waktu dekat ini kita keluarkan, cuma memang ada peraturan yang harus ditaati karena kita mau Zona Hijau,” kata Eva Dwiana usai menghadiri Forum Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Command Center Kominfo Pemkot setempat, Senin (8/3).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Eva Dwiana yang juga merupakan Wali Kota Bandarlampung menyatakan Pemkot akan memberikan kelonggaran jam operasional usaha untuk mal dan minimarket.

Lewat kebijakannya tersebut, Eva berharap ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat agar Kota Bandarlampung menjadi Zona Hijau.

\”Jadi bunda memang ingin benar kerjasama dari masyarakat dan kita supaya hasilnya luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Wali Kota Eva Dwiana berjanji dalam waktu dekat ini Pemkot Bandarlampung akan segera menginformasikan kepada pelaku usaha Wedding Organizer (WO) mengingat mereka pun turut merasakan dampak dari aturan tersebut. (Josua)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB