Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengingatkan warga luar yang masuk ke kota setempat agar melaporkan dirinya ke RT dan Kepala Lingkungan dalam 1×24 jam.
“Kuncinya adalah RT/Lingkungan, Babinsa/Bhabinkamtibmas, Lurah, Camat. Siapapun yang datang, 1×24 jam, harus lapor,” tegas Eva Dwiana, Rabu (3/11), di Aula Semergou.
Hal itu disampaikan menyikapi penggerebekan terduga teroris yang dilakukan Satuan Antiteror Densus 88 di Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Densus 88 menggeledah Kantor Lembaga Amil Zakat Baitul Maal (LAZBM) Abdurahman bin Auf (ABA), di Jalan Mahoni I, LK I/RT 06, Way Halim Permai, Way Halim, Bandarlampung, Rabu (3/11) pagi.
Sebelumnya, Densus 88 juga telah menangkap beberapa terduga teroris di Bagelen, Gedongtataan, Pesawaran dan Bataranila, Natar, Lampung Selatan.
“Kepada warga Bandarlampung, siapapun yang datang ke tempat kita, harus waspada. Ini yang harus kita antisipasi, makanya Bunda minta tolong, terutama yang muda-muda ini,” tutup dia. (Josua)
Baca Juga: Pelajar Rentan Terpapar Radikalisme saat Belajar Daring