Eva-Deddy & Yutuber Kompak Gugat KPU Bandarlampung ke MA dan MK

Redaksi

Senin, 18 Januari 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo dan Robiul bersama Bagian Humas dan PPID di Perpustakaan Mahkamah Agung. Foto: Dokumentasi

Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo dan Robiul bersama Bagian Humas dan PPID di Perpustakaan Mahkamah Agung. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung, Senin (18/1), menerima dua surat dari dua panitera lembaga peradilan tinggi RI, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

Surat pertama dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan Register Pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Muhammad Yusuf Kohar SE MM- Drs Tulus Purnomo, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 2.

Pasangan calon yang akrab disebut Yutuber ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon, dan KPU Kota Bandarlampung sebagai Termohon.

Baca Juga  Pengawas TPS Harus Berintegritas Hingga Paslon Terpilih Dilantik

Surat kedua dari Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Adminitrasi Pemilihan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Eva-Deddy selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bandarlampung sebagai Termohon.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan sudah mempersiapkan tim hukum menghadapi sengketa di MK dan MA.

\”Menyikapi dua sengketa hukum ini, KPU Kota sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi dengan menyiapkan jawaban, daftar alat bukti, dan bukti penunjang lainnya,\” kata Dedy Triadi dalam siaran persnya, Senin (18/1).

Baca Juga  Pendaftaran Ditutup, Ketiga Bapaslon Tak Penuhi Syarat Calon

Selain itu, KPU Kota juga akan berkonsultasi dan meminta pendampingan dari Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung dan KPU RI guna mempersiapkan jawaban serta alat-alat bukti untuk persidangan di MA dan MK.

\”Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan  terhadap tugas dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara, khususnya KPU Kota, secara profesional dan berintegritas,\” jelas mantan jurnalis ini.

Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat dihubungi, Muhammad Yunus mengatakan berkas pelaporan sudah diterima oleh MA pada Senin (18/1).

\”Hari ini sudah diterima berkasnya, proses berikutnya bisa dicek di situs MA nanti. Setelah berkas diterima, diregistrasi, permohonannya akan disampaikan kepada pihak Termohon KPU dalam waktu 3 hari sejak berkas nomor perkara keluar,\” kata M Yunus.

Baca Juga  PAN Lampung Dukung Prabowo di Pilpres, Zulhas Didorong Jadi Wapres

Sementara Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menegaskan pihaknya sudah mencabut gugatan Pilkada Bandarlampung dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/1) lalu.

Penarikan permohonan tersebut tertuang dalam Tanda Terima Surat Masuk Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

\”Sebenarnya memang sudah dicabut. Permohonan pencabutan sudah disampaikan. Masalah masih tetap diregistrasi, itu dari MK-nya,\” kata Herwanto, salah satu kuasa hukum paslon Yutuber saat dihubungi di Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

Bawaslu Provinsi Lampung Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
PKB Lampung Resmi Dukung Rahmat Mirzani Djausal sebagai Calon Gubernur
Puadi Ingatkan Jajarannya Profesional Tangani Pelanggaran Pilkada 2024
6,5 Juta Masyarakat Lampung Telah Dicoklit
Besok Ratusan Mirzanial akan Deklarasi Dukung RMD
Koalisi Partai Non Parlemen Tubaba Resmi Dukung NONA
Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Iyay Mirza
BPM Bergerak Sosialisasikan RMD

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB