Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung, Senin (18/1), menerima dua surat dari dua panitera lembaga peradilan tinggi RI, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.
Surat pertama dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan Register Pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Muhammad Yusuf Kohar SE MM- Drs Tulus Purnomo, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 2.
Pasangan calon yang akrab disebut Yutuber ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon, dan KPU Kota Bandarlampung sebagai Termohon.
Surat kedua dari Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Adminitrasi Pemilihan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.
Eva-Deddy selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bandarlampung sebagai Termohon.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan sudah mempersiapkan tim hukum menghadapi sengketa di MK dan MA.
\”Menyikapi dua sengketa hukum ini, KPU Kota sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi dengan menyiapkan jawaban, daftar alat bukti, dan bukti penunjang lainnya,\” kata Dedy Triadi dalam siaran persnya, Senin (18/1).
Selain itu, KPU Kota juga akan berkonsultasi dan meminta pendampingan dari Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung dan KPU RI guna mempersiapkan jawaban serta alat-alat bukti untuk persidangan di MA dan MK.
\”Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan terhadap tugas dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara, khususnya KPU Kota, secara profesional dan berintegritas,\” jelas mantan jurnalis ini.
Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat dihubungi, Muhammad Yunus mengatakan berkas pelaporan sudah diterima oleh MA pada Senin (18/1).
\”Hari ini sudah diterima berkasnya, proses berikutnya bisa dicek di situs MA nanti. Setelah berkas diterima, diregistrasi, permohonannya akan disampaikan kepada pihak Termohon KPU dalam waktu 3 hari sejak berkas nomor perkara keluar,\” kata M Yunus.
Sementara Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menegaskan pihaknya sudah mencabut gugatan Pilkada Bandarlampung dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/1) lalu.
Penarikan permohonan tersebut tertuang dalam Tanda Terima Surat Masuk Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
\”Sebenarnya memang sudah dicabut. Permohonan pencabutan sudah disampaikan. Masalah masih tetap diregistrasi, itu dari MK-nya,\” kata Herwanto, salah satu kuasa hukum paslon Yutuber saat dihubungi di Bandarlampung. (Josua)