Eva-Deddy & Yutuber Kompak Gugat KPU Bandarlampung ke MA dan MK

Redaksi

Senin, 18 Januari 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo dan Robiul bersama Bagian Humas dan PPID di Perpustakaan Mahkamah Agung. Foto: Dokumentasi

Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo dan Robiul bersama Bagian Humas dan PPID di Perpustakaan Mahkamah Agung. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung, Senin (18/1), menerima dua surat dari dua panitera lembaga peradilan tinggi RI, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

Surat pertama dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan Register Pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Muhammad Yusuf Kohar SE MM- Drs Tulus Purnomo, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 2.

Pasangan calon yang akrab disebut Yutuber ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon, dan KPU Kota Bandarlampung sebagai Termohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat kedua dari Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Adminitrasi Pemilihan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Eva-Deddy selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bandarlampung sebagai Termohon.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan sudah mempersiapkan tim hukum menghadapi sengketa di MK dan MA.

\”Menyikapi dua sengketa hukum ini, KPU Kota sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi dengan menyiapkan jawaban, daftar alat bukti, dan bukti penunjang lainnya,\” kata Dedy Triadi dalam siaran persnya, Senin (18/1).

Selain itu, KPU Kota juga akan berkonsultasi dan meminta pendampingan dari Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung dan KPU RI guna mempersiapkan jawaban serta alat-alat bukti untuk persidangan di MA dan MK.

\”Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan  terhadap tugas dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara, khususnya KPU Kota, secara profesional dan berintegritas,\” jelas mantan jurnalis ini.

Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat dihubungi, Muhammad Yunus mengatakan berkas pelaporan sudah diterima oleh MA pada Senin (18/1).

\”Hari ini sudah diterima berkasnya, proses berikutnya bisa dicek di situs MA nanti. Setelah berkas diterima, diregistrasi, permohonannya akan disampaikan kepada pihak Termohon KPU dalam waktu 3 hari sejak berkas nomor perkara keluar,\” kata M Yunus.

Sementara Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menegaskan pihaknya sudah mencabut gugatan Pilkada Bandarlampung dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/1) lalu.

Penarikan permohonan tersebut tertuang dalam Tanda Terima Surat Masuk Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

\”Sebenarnya memang sudah dicabut. Permohonan pencabutan sudah disampaikan. Masalah masih tetap diregistrasi, itu dari MK-nya,\” kata Herwanto, salah satu kuasa hukum paslon Yutuber saat dihubungi di Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Egi Saksikan Ngaben Massal Balinuraga, 270 Sawa Diikuti Ribuan Pengunjung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Pemkab Lampung Selatan Mulai Rekonstruksi 20 Ruas Jalan Senilai Rp100 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:40 WIB

PWI Lampung Selatan Apresiasi Podcast KPU sebagai Media Edukasi Demokrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Bupati Egi dan Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Natar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

TP PKK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada HKG PKK 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:15 WIB

Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:27 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB