Lampung (Netizenku.com) : Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2014-2019, Erick Thohir ditunjuk menjadi ketua tim sukses (Timses) kampanye Jokowi-Ma\’ruf Amin pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 oleh Jokowi, Jumat (7/9/2018).
Meski demikian, Erick akan terus menjalankan peran sebagai ketua KOI. Penunjukkan itu memunculkan spekulasi jabatan Erick sebagai ketua KOI.
Olympic Charter atau Piagam Olimpiade pada Bab 2 di pasal 16 menyebutkan, setiap anggota International Olympic Committee (IOC) di antaranya menjaga terbebas dari politik bentuk apapun dan pengaruh komersial dan kepentingan rasial dan agama.
Bab 4 Piagam Olimpiade soal National Olympic Committees (NOC) pada pasal 6 menyebut NOC harus melindungi otonomi dan mencegah segala segala bentuk tekanan, termasuk politik, hukum, agama, ekonomi yang mencegah mereka tunduk terhadap Olympic Charter.
Plt Sekretaris Jenderal KOI, Hellen Sarita Delima, bersikukuh Erick tak melanggar Piagam Olimpiade.
\”Kami tidak perlu berkonsultasi dengan IOC (Inetrnational Olympic Committee). Enggak ada pasal yang menyebut harus konsultasi,\” ujarnya, Minggu (9/9/2018).
\”Kalau dia ketua parpol itu baru masalah, Dia kan tidak jadi ketua parpol. Buat saya itu jadi penghargaan (menjadi ketua timses). Tidak harus mundur. Kenapa harus mundur (dari ketua KOI)? Enggak ada urusannya,\” tambah Hellen.
\”Pasal itu kalau menjadi anggota IOC bikin pernyataan seperti itu. Pak Erick bukan anggota IOC, bukan member IOC secara individual. Dalam kaitan itu enggak ada hubungan ketua KOI dan ketua Timses,\” pungkas dia. (dtc/lan)