Liwa (Netizenku.com): Pembekuan dan pengambilalihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Swara Praja, oleh Pemkab Lampung Barat seperti yang tertuang dalam Surat Nomor 000/168/III.18/2023 tanggal 31 Mei 2023 diduga melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2023.
Seperti yang tertuang dalam Perda tersebut dalam pasal 7 ayat (1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh bupati atas usul DPRD setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Sementara Dewan Direksi sesuai Pasal 10 ayat (1) Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
Terkait pembekuan dan pengambilalihan yang dilakukan Pemkab Lampung Barat terhadap Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Swara Praja FM tersebut, lembaga DPRD yang mengajukan Dewan Pengawas sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) tidak mendapatkan pemberitahuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sampai saat ini tidak mendapatkan surat apalagi dimintakan persetujuan terhadap pembekuan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Swara Praja FM, maka secepatnya akan kami pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial.
Dijelaskan Edi Novial, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 itu tidak dituangkan aturan tentang pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, hanya tentang pengangkatannya saja, jadi sangat aneh kalau ada istilah pembekuan.
“Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM dipilih oleh DPRD melalui uji kepatutan dan kelayakan yang terbuka, lalu diajukan kepada bupati untuk ditetapkan tiga orang. Karena itu merupakan usulan DPRD maka sepatutnya untuk pemberhentian juga atas persetujuan kami. Sementara Dewan Direksi itu sendiri dipilih oleh Dewan Pengawas,” kata Politisi muda PDI Perjuangan tersebut.
Salah satu tugas Dewan Pengawas kata Edi Novial, adalah melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewan Direksi, apapun penilaian mereka dilaporkan kepada bupati. Maka dari telaah yang disampaikan tersebut bupati menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Perda kita buat bersama, harus kita taati bersama, kalau kinerja mereka kurang baik ya evaluasi, jangan mengambil keputusan sepihak, apalagi sampai merugikan pihak lain,” tandas Edi Novial. (Iwan/Len)








