Dugaan Pengemplangan Pajak, Setelah Puncak Mas Kini Octopuss

Redaksi

Selasa, 10 April 2018 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing Komisi II DPRD Bandarlampung bersama pihak Octopuss.

Hearing Komisi II DPRD Bandarlampung bersama pihak Octopuss.

Bandarlampung (Netizenku.com): Setelah Wisata Puncak Mas jadi sorotan Komisi II DPRD Bandarlampung soal pajak yang diduga belum dibayarkan. Pada Selasa (10/4) siang, para legislator tersebut menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan memangil perwakilan managemen hiburan Octopuss terkait dugaan pengemplangan pajak.

Dalam kesempatan itu, Manager Operasional Octopuss, Asep Setiawan menjelaskan bahwa ada 30 ruangan dengan 30 tenaga terapis di Octopuss. Adapun jumlah omset  Rp1,1 hingga Rp1,3 juta perphari.

\”Kita ada 30 room yang optimal 20 room karena ada TV  dan AC yang rusak belum diperbaiki. Rata rata tamu 20 sampi 25 orang per hari\’,\” kata Asep saat hearing di ruang rapat Komisi II.

Diketahui, total pendapatan Octopuss tersebut harus disumbangkan sebanyak 30 persen ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, melalui Bank Lampung sebagai pajak hiburan, sesuai dengan anjuran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

\”intinya Octopuss akan ikut aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah kota. Sampai detik ini pun Octopus berusaha menjadi wajib pajak yang baik,\” imbuhnya.

Baca Juga  DPRD Balam Dampingi Tim Independensi Uji Kelayakan Tower CMI

Menaggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung, Poltak Aritonang menilai bahwa jumlah pajak yang masuk sebagai kas daerah tidak sesuai dengan jumlah pengunjung yang hadir. Apalagi menurut dia, tarif termurah di Octopuss adalah Rp 360 ribu.

\”Dengan jumlah pengunjung yang ada dikalikan tarif paling rendah sekalipun, ini jauh sekali dengan data yang dilaporkan,\” imbuh dia.

Baca Juga  Perbaikan Jalan Lingkungan Masuki 25 Persen

Poltak pun sangat menyayangkan kejadian yang diduga telah terjadi sejak lama ini. Apalagi, lanjut dia, BPPRD yang sedang gencar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat sektor pajak ini belum melakukan suatu hal yang berarti. Utuk itu, Komisi II akan mengagendakan pemanggilan kembali bagi pihak Octopuss dan BPPRD pada Kamis (12/4) mendatang.

\”Ini masih panjang, Kamis nanti kita panggil BPPRD dan pihak Octopuss. Nanti mereka kita pertemukan di sini, kita dengarkan apa penjelasan mereka,\” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB