Bandarlampung (Netizenku.com): Setelah Wisata Puncak Mas jadi sorotan Komisi II DPRD Bandarlampung soal pajak yang diduga belum dibayarkan. Pada Selasa (10/4) siang, para legislator tersebut menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan memangil perwakilan managemen hiburan Octopuss terkait dugaan pengemplangan pajak.
Dalam kesempatan itu, Manager Operasional Octopuss, Asep Setiawan menjelaskan bahwa ada 30 ruangan dengan 30 tenaga terapis di Octopuss. Adapun jumlah omset Rp1,1 hingga Rp1,3 juta perphari.
\”Kita ada 30 room yang optimal 20 room karena ada TV dan AC yang rusak belum diperbaiki. Rata rata tamu 20 sampi 25 orang per hari\’,\” kata Asep saat hearing di ruang rapat Komisi II.
Diketahui, total pendapatan Octopuss tersebut harus disumbangkan sebanyak 30 persen ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, melalui Bank Lampung sebagai pajak hiburan, sesuai dengan anjuran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
\”intinya Octopuss akan ikut aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah kota. Sampai detik ini pun Octopus berusaha menjadi wajib pajak yang baik,\” imbuhnya.
Menaggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung, Poltak Aritonang menilai bahwa jumlah pajak yang masuk sebagai kas daerah tidak sesuai dengan jumlah pengunjung yang hadir. Apalagi menurut dia, tarif termurah di Octopuss adalah Rp 360 ribu.
\”Dengan jumlah pengunjung yang ada dikalikan tarif paling rendah sekalipun, ini jauh sekali dengan data yang dilaporkan,\” imbuh dia.
Poltak pun sangat menyayangkan kejadian yang diduga telah terjadi sejak lama ini. Apalagi, lanjut dia, BPPRD yang sedang gencar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat sektor pajak ini belum melakukan suatu hal yang berarti. Utuk itu, Komisi II akan mengagendakan pemanggilan kembali bagi pihak Octopuss dan BPPRD pada Kamis (12/4) mendatang.
\”Ini masih panjang, Kamis nanti kita panggil BPPRD dan pihak Octopuss. Nanti mereka kita pertemukan di sini, kita dengarkan apa penjelasan mereka,\” pungkasnya.(Agis)