Dua PPK Tersangka Pemotongan Dana Operasional KPPS Tanggamus Ditahan

Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi tersangka, atas dugaan pemotongan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dipakaikan baju tahanan, lalu dengan pengawalan ketat internal, digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejari Tanggamus, selanjutnya membawa para tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Kotaagung.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Tanggamus, M. Riska Saputra, mengatakan baru dua PPK ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana operasional KPPS Pemilu tahun 2019.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka bernama Belly Afriansyah yang berasal dari PPK Kecamatan Gunungalip, dan Rustam berasal dari PPK Kecamatan Limau. kedua tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 12 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020,” kata M. Riska dalam keterangan persnya mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, Rabu (12/8) sore.

Sementara dasar penahanan terhadap tersangka lanjut M Riska, yakni cukup dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat diajukan ke persidangan untuk dilakukan proses persidangan dalam perkara pemotongan dana operasional KPPS.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Jumlah pemotongan oleh tersangka Billy di KPPS di Kecamatan Gunungalip sebesar Rp95 jutaan dan oleh tersangka Rustam KPPS di Kecamatan Limau hampir Rp80 juta. Kerugian tersebut diketahui, berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Lampung),” bebernya.

Atas hal tersebut sambungnya, terhadap keduanya dipersangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Ditambahkan M. Riska, selain dua tersangka, pihaknya terus mendalami keterlibatan PPK lainnya di Kabupaten Tanggamus.

Terkait ada atau tidaknya tersangka baru, sampai saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan berikutnya sembari menunggu hasil perhitungan BPKP terkait, ada atau tidaknya kerugian negara,” tegasnya.

Diketahui Kejari Tanggamus telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan pemotongan dana operasional Pemilu 2019 oleh PPK di Kabupaten Tanggamus, sejak gelaran Pemilu 2019 itu bergulir. (Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB