Dua Pencuri Motor di Tumijajar, Dibekuk

Redaksi

Sabtu, 7 Juli 2018 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil meringkus dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik Aceng warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar.

Pelaku yang berhasil ditangkap pada Sabtu (7/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, yakni Rahmat JS (36) dan Suyono (43), keduanya merupakan warga Desa Purba Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Keduanya ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan Aceng dengan nomor LP/ 81 /VII/2018/PLD LPG/RESTUBA/SEK Tumijajar, tanggal 6 Juli 2018 tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga  Inovasi TP-PKK Tubaba Jadi Magnet Kunjungan TP-PKK OKI, Belajar Pengelolaan UMKM hingga Bank Sampah

Kapolsek Tumijajar, Iptu. Aladine Effendi, SH mengatakan kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan seorang laki-laki RS (28) warga Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat ketika saat dilakukan penggeledahan berada di kediaman pelaku. \”Motor Aceng yang mereka curi yakni Honda Beat BE 3891 QL. Dan motor ini berhasil kita amankan bersama kedua pelaku. Sementara RS kami amankan guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,\” ungkapnya, kepada Netizenku.com, Sabtu (7/7).

Baca Juga  Bupati Novriwan Paparkan 5 Program Unggulan, Baznas Salurkan Beasiswa dan Bantuan Lansia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku yakni pada Rabu (4/7) di Rumah Aceng warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar. \”Kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua akan dijerat dengan Pasal 363 kuhp ayat 1 ke 4e sub pasal 362 jo pasal 56 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara,\” pungkas Aladine. (Arie)

Baca Juga  BPKP Pantau Pembangunan RSUD Tubaba, Bupati Ungkap Program Prioritas Daerah

Berita Terkait

TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna
Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik
Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 19 September 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung

Sabtu, 19 September 2026 - 15:50 WIB

Lampung Perkuat Pengembangan Bawang Putih Dukung Swasembada Nasional 2029

Sabtu, 19 September 2026 - 15:48 WIB

Pemprov Lampung Dorong Persaingan Usaha Sehat untuk Perkuat Investasi dan Hilirisasi

Jumat, 18 September 2026 - 20:38 WIB

Mikdar Ilyas: Kepuasan Publik 81 Persen terhadap Mirza Sejalan dengan Kinerja Pemerintahan

Jumat, 18 September 2026 - 20:36 WIB

Elly Wahyuni Nilai Kebijakan Pendidikan Ringankan Beban Masyarakat Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 20:26 WIB

Mahasiswa Lampung Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur hingga Usut Tambang Ilegal

Jumat, 18 September 2026 - 20:18 WIB

51 Sekolah di Lampung Terkonfirmasi Tolak Program MBG

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:34 WIB

Lampung

Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:31 WIB