Tanggamus (Netizenku.com): Dua tersangka spesialis jambret yang sering meresahkan pengguna jalan lintas barat (jalinbar) Kabupaten Tanggamus, dibekuk polisi.
RA (19) dan MA (20) berhasil ditangkapPolsek Kotaagung yang diback up tim Tekab 308 Polres Tanggamus.
Tersangka RA merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo ditangkap kemarin Rabu (4/7) sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Raya Pekon Talagening dan MA warga Pekon Belu Kecamatan Kotaagung Barat, ditangkap di rumahnya pukul 15.00 Wib.
Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kotaagung, AKP Syafri Lubis mengungkapkan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan Liana (27) warga Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.
Korban melaporkan kejadian jambret tersebut pada Selasa (3/7) sekitar pukul 15.00 Wib ketika melintas di Pekon Kandangbesi Kecamatan Kotaagung Barat. Saat itu korban bersama suami dan anaknya dalam perjalanan dari Kotaagung menuju Pematangsawa.
\”Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian senilai Rp2,8 juta terdiri dari tas berisi surat-surat penting, handphone dan uang tunai Rp1 juta,\” kata AKP Syafri Lubis, Kamis (5/7) pagi.
Ditambahkan kapolsek berdasarkan keterangan pelaku, bersama komplotannya selain terhadap korban dalam medio tahun 2018 mereka telah delapan kali beraksi di wilayah hukum Polres Tanggamus.
\”Diantaranya dua kali di jalan raya Pekon Talagening, dua kali di jalan raya Pekon Tebabunuk, di jalan raya Pekon Pekon Kandangbesi, jalan raya Pekon Negarabatin, jalan Samudera Pasar Madang dan jalan raya Pekon Tanjungheran Kecamatan Pugung,\” imbuh AKP Syafri Lubis.
Sebagai barang bukti polisi menyita HP milik korban dan pisau jenis badik. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengejaran kepada dua pelaku lainnya.
\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” tandasnya.
Terpisah, Liana korban penjambretan mengucapkan terima kasih atas upaya pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku yang telah menjambretnya.
\”Tolong sampaikan terimakasih saya dan keluarga kepada Kapolres Tanggamus dan jajarannya khususnya Polsek Kotaagung yang telah menangkap orang yang menjambret saya,\” ucap Liana melalui sambungan telepon selularnya. (Rapik)