Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Leni Marlina

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Kejahatan ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi korban, Abdul Ajiz (32), seorang pengusaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu.

Kedua pelaku berinisial TAR (46) warga Kelurahan Pondok Melayu, Kota Bekasi, Jawa Barat dan ARM (50) warga Pekon Banyumas, Pringsewu. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda. Pelaku TAR diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jakarta. Sementara ARM ditangkap di kediamannya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan menawarkan untuk menjual mobil Toyota Rush BE 2999 VC seharga Rp95 juta. Setelah mencapai kesepakatan, korban membayar harga tersebut, dan pelaku pulang membawa uang hasil penjualan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil yang sebelumnya dijual. Mereka menyepakati biaya sewa Rp300 ribu per hari selama dua bulan. Namun, setelah masa sewa selesai, pelaku tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan mobil meski waktu sewa telah berakhir lebih dari tiga bulan.

Baca Juga  Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

“Akibat kejadian ini korban merugia hingga Rp141 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi,” Ujar AKP Riyadi dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu KABP M. Yunnus Saputra, Jumat (24/1/2025)

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil korban di Kemiling, Bandar Lampung. Polisi menemui pemegang mobil tersebut dan terungkap bahwa mobil itu telah dijual oleh pelaku tanpa izin. Pemegang mobil juga mengaku menjadi korban karena surat kendaraan tidak dikembalikan, dan uang hasil leasing yang dijanjikan pelaku tidak pernah diterimanya.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat. TAR ditangkap di Jakarta, sementara ARM ditangkap di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku TAR mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk modal usaha dan bersenang-senang, sedangkan ARM mendapatkan bagian Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

Baca Juga  Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan masing-masing ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli atau penyewaan kendaraan agar terhindar dari kasus serupa.

“Kami akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan seperti ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya. (Rls)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB