Dua Pelaku Pengeroyokan Dicokok Aparat

Redaksi

Selasa, 26 Maret 2019 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Anggota Polsek Talangpadang Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Robi Fadli (19) di TKP Bendungan Air (DAM) Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka, Oki Kurnia (19) warga Pekon Landsbaw dan Rama Engga Pratama (20) warga Pekon Gistingbawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dicokok di rumahnya masing-masing pada Minggu (24/3) pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada Minggu, 10 Maret 2019 lalu.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kejadian pengeroyokan dialami korban sekitar pukul 18.00 WIB,\” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (26/3).

Labih lanjut dikatakan Iptu Khairul Yasin, korban merupakan warga Dusun Talangtengah Pekon Talangberingin Kecamatan Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus yang sedang berkunjung ke lokasi tersebut bersama 2 temannya.

Saat itu, kedua tersangka mendatanginya dan meminta diantarkan ke lapo tuak. Namun korban menolak karena tidak mengenal para tersangka, namun tiba-tiba para tersangka mengeroyoknya hingga mengalami luka lebam dibagian wajahnya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Walaupun korban telah dipukuli, kedua tersangka tetap meminta diantarkan. Karena takut akhirnya korban mengantar keduanya ke lapo tuak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talangpadang.

\”Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian hidung, bibir dan gusi,\” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\” tandasnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Sementara berdasarkan keterangan korban, awal kejadian setelah menolak mengantarkan kedua tersangka salah satunya mendorong hingga dirinya terjatuh ke bendungan.

Setelah berusaha naik kepermukaan, pelaku Oki mencekiknya dan pelaku Rama Ega memukulnya dibagian belakang hingga terjatuh. Lantas keduanya memukuli dibagian kepala dan wajah. Kemudian teman korban melerai barulah kedua pelaku berhenti memukuli.

\”Karena kami takut, akhirnya kami antarkan juga ke lapo tuak di Pekon Landsbaw, setelah visum baru saya melapor,\” kata Robi dalam laporannya. (Rapik)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB