Dua Parpol Peserta Pemilu 2019, tidaK Ikut Pileg di Tanggamus

Redaksi

Rabu, 18 Juli 2018 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus pastikan dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, dua Parpol tidak ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya, dari mulai dibukanya pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tanggal 4 Juli 2018 oleh KPU Tanggamus, sampai penutupan pendaftaran tanggal 17 Juli 2018, Pukul 24.00WIB, kedua jajaran pengurus Parpol tidak juga datang guna mendaftarkan Bacaleg masing-masing.

\”Kedua Parpol yang sudah tidak bisa ikut dalam Pileg tahun 2019 di kabupaten Tanggamus ini ialah, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda, karena berdasarkan keputusan KPU Pusat, jika hingga hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 17 Juli pukul 24.00WIB, parpol peserta pemilu tidak mendaftarkan bacalegnya maka parpol tersebut tidak dapat mengikuti pileg atau didiskualifikasi, dan tidak ada pendaftaran susulan dari KPU setelah di tutup.\” Kata Angga Lazuardi, salah seorang anggota KPU Tanggamus, bidang teknis, Rabu (18/7) pukul 00.10 WIB.

Baca Juga  Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Disinggung upaya yang telah dilakukan KPU Tanggamus kepada kedua kepengurusan Parpol yang hingga detik terakhir pendaftaran tidak mendaftar, Angga mengaku KPU Tanggamus sudah melakukan komunikasi dengan masing-masing pengurus parpol melalui group Whats App,\” kami (KPU) kan ada group WA khusus LO masing-masing Parpol, terakhir komunikasi dengan kedua parpol ini mereka mengatakan masih proses berkas, bahkan ketua KPU pun sudah komunikasi langsung via handphone dengan masing-masing ketua DPC PBB dan DPC Partai Garuda kabupaten Tanggamus dan dijawab masih proses berkas,\” jelas Angga.

Baca Juga  Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat

Dan dengan tidak terdaftarnya kedua Parpol (PBB dan Partai Garuda) ini sambung Angga, maka secara otomatis kedua Parpol tersebut tidak masuk dalam surat suara di Pileg Tanggamus,\” kalau di Kabupaten/Kota lain mungkin kedua parpol ini ada di dalam surat suara, tapi khusus untuk kabupaten Tanggamus, mereka (parpol) tidak masuk dalam surat suara, karena memang tidak terdaftar dalam peserta Pemilu Legislatif di tanggamus,\” terangnya.

Baca Juga  Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar

Sementara untuk bacaleg ke 14 parpol yang sudah mendaftar yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Hanura, PKPI, PSI, PDI P, dan PAN, akan dilakukan Verifikasi berkas oleh KPU Tanggamus.\” Langkah selanjutnya, kami akan memverifikasi berkas Bacaleg dari masing-masing Parpol, kemudian hasil dari verifikasi akan langsung kami sampaikan kembali ke masing-masing Parpol. Dan ada waktu 14 hari untuk Parpol melakukan perbaikan atas kekurangan syarat dari Bacalegnya,\” imbuhnya. (rapik)

Berita Terkait

Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice
Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat
Kalapas Kotaagung Hadiri Gerakan Nasional ‘Klien Bapas Peduli’
Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar
Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus
Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator
Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap
Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Senin, 14 Juli 2025 - 17:21 WIB

Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:14 WIB

Gelapkan Uang Majikan untuk Judi Slot, Sopir Truk di Pringsewu Ditangkap

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:23 WIB

Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Gelar Gebyar Senyum Muharam

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Berita Terbaru

Tanggamus

Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:01 WIB

Lampung Selatan

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:54 WIB

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus saat memberikan arahan pada Rakor POP, Rabu (16/7/2025). Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Bupati Lambar Akui Kabinetnya Lemah Inovasi dan Tidak Peka

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:28 WIB