Dua Orang Pembalak Liar Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com) :  Dua warga Pekon Ulusemong Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Pulaupanggung dengan persangkaan tindak pidana pembalakan liar.

Kedua tersangka ditangkap di hutan Kawasan Register 32 Batutegi, Talang Karang Jati Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Dari kedua tersangka yang merupakan kakak beradik bernama Suyono (58) dan Untung Subroto (38) itu turut diamankan 2 chainsaw, 8 potong kayu sonokeling dan 4 potong sisa belahan kayu (besetan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, agar mesin chainsaw tidak terdengar oleh warga dalam aksi penebangan pohon sonokeling di kawasan hutan register itu, mereka memodifikasi knalpot mesin chainsaw menggunakan peredam.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap bersama tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga setempat yang peduli terhadap kelestarian hutan.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Kedua pelaku ditangkap saat beristrahat usai menebang sonokeling di kawasan register 32 Batu Tegi, Rabu (22/1) pukul 06.30 Wib,\” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kamis (23/1).

Dikatakan Iptu Ramon, kronologis penangkapan berawal pihaknya mendapat informasi masayarakat sekitar pukul 04.30 WIB. Sehingga petugas piket bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak menuju lokasi.

\”Subuh kemarin, kami mendapat informasi melalui HP, kemudian sekitar pukul 06.30 WIB besama-sama dengan Tekab 308 dan masyarakat langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut,\” kata Iptu Ramon.

Lanjutnya, barang bukti kayu sonokeling yang berhasil diamankan dari TKP berupa 6 potong balok kayu ukuran 1 meteran, 2 potong balok kayu ukuran 2 meteran, 3 sisa belahan kayu 2 meteran, 1 belahan kayu ukuran 1 meteran.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Semua barang bukti kayu telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung,\” ujarnya.

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mereka diperintahkan seorang warga Air Naningan, namun masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

\”Untuk yang memerintahkan meraka sedang didalami. Mereka datang ke TKP sudah dua hari. Terhadap orang yang menyuruh kedua tersangka sedang dalam pencarian,\” bebernya.

Ditambahkan Iptu Ramon, kedua pelaku mengaku, datang ke TKP pada malam sebelumnya dan membuat bascamp berupa gubung beratapkan plastik setelah diperintah orang tersebut.

\”Mereka datangnya pada malam sebelumnya, lalu malam kedua mereka melakukan pekerjaan pada malam hari juga hingga subuh,\” imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

\”Ancaman maksimal 5 (tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 Milyar,\” pungkasnya.

Sementara tersangka Suyono dalam penuturannya dihadapakan Kapolsek Pulau Panggung mengaku melakukan pekerjaan tersebut baru pertama kalinya. Hal itu didasarkan iming-iming yang menggiurkan. Sebab ia yang sehari-hari berprofesi menebang pohon masyarakat di kampungnya itu sepi orderan.

\”Kami terpaksa menebang kayu sonokeling karena kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp. 1 juta per meter kubik,\” kata pria berambut sudah beruban itu.

Ia juga menjelaskan, perkenalan dengan yang menyuruhnya ketika orang tersebut datang ke rumahnya, ia juga menyesali perbuatanhya.\” Orang yang menyuruh saya adalah warga Naningan, identitasnya sudah kami sampaikan ke penyidik,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB