Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung pada Senin (12/10) lalu menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020 sebanyak 647.278 dengan pemilih perempuan 322.849 dan laki-laki 324.429 orang.
Pemilih ini tersebar di 20 kecamatan, 126 kelurahan, dan 1.700 tempat pemungutan suara (TPS) se-Bandarlampung.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan DPT yang telah ditetapkan sudah final.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Artinya kalau ada temuan Bawaslu, kita tidak ada forum untuk menindaklanjuti lagi, tidak tahu kalau ada daftar pemilih tambahan atau DPTb. Kita menunggu tahapan selanjutnya atau mungkin nanti ada surat edaran KPU RI terkait dengan hal itu,\” ujar Ika, Selasa (20/10).
Dia menjelaskan masyarakat yang masuk di DPTb biasanya pemilih A5 atau pemilih pindahan, dan berdasarkan pengalaman di Pilkada 2015 dan 2018, pemilih pindahan yang menggunakan Form A5 masih berlaku.
\”Tapi sedikit sekali yang menggunakan itu, biasanya masyarakat yang harus bekerja pada saat 9 Desember nanti, walau hari libur, seperti petugas rumah sakit,\” lanjut Ika.
Dari peningkatan jumlah DPT dibandingkan data pemilu terakhir sebelumnya, Ika berharap seluruh masyarakat Bandarlampung yang memiliki hak suara di 9 Desember sudah terdata.
\”Artinya kita sudah bekerja maksimal dengan melibatkan banyak tim namun pekerjaan kita tidak sempurna. Pasti ada saja yang kekurangan atau tercecer makanya DPT Bandarlampung baru inilah yang terbanyak.\”
\”Kalau masih ada pemilih yang tercecer, masyarakat kan masih bisa memilih menggunakan e-KTP. Sementara untuk DPTb kita menunggu kebijakan dari KPU RI, karena kita bekerja sesuai dengan aturan,\” tutup dia.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, pihaknya masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait dengan pengawasan DPT yang telah ditetapkan.
\”Ya baru kemarin kita terima DPT dari KPU Bandarlampung disampaikan secara langsung oleh Komisioner KPU, Ika Kartika. Nanti kita akan kroscek ulang adakah di dalam DPT itu ada yang masih ganda atau seharusnya tidak masuk dalam DPT tapi masuk.\”
\”Kalau sudah ditetapkan artinya rekomendasi kita secara formal yang dapat merubah DPT tersebut,\” kata dia. (Josua)








