Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan pimpinan definitif DPRD kabupaten setempat dalam rapat paripurna internal di ruang sidang gedung DPRD, di Komplek perkantoran pemda di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (2/10).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua sementara Busroni, SH dihadiri 22 anggota DPRD tersebut, Ketua definitif DPRD dijabat oleh Ponco Nugroho, ST asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdasarkan surat DPP PDIP Nomor:446/IN/DPP/IX/2019 tanggal 30 September 2019. Wakil ketua I definitif dijabat oleh Busroni, SH asal Partai Demokrat berdasar surat DPP Partai Demokrat nomor:238/SK-DPP/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Sementara Wakil Ketua II dijabat oleh dua orang anggota DPRD yakni S Joko Kuncoro, S.I.Kom dan Drs. Sobri, MM asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) berdasarkan surat DPP Partai Nasdem Nomor: 012-SK/DPP-NasDem/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, Joko Kuncoro menjabat wakil ketua II DPRD Tubaba untuk masa jabatan 2019-2022, masa jabatan selanjutnya digantikan oleh Sobri, MM (2022-2024).
Sekretaris DPRD Kabupaten Tubaba Nurmansyah, S.E.MM mengatakan setelah ditetapkannya pimpinan definitif DPRD Tubaba pihaknya secepatnya menyampaikan hasil keputusan tersebut ke Gubernur Lampung melalui Bupati Tulang Bawang Barat.
\”Tadi suratnya sudah kami serahkan ke bupati untuk disampaikan ke Gubernur Lampung untuk di SK-kan, kami berharap dalam waktu dekat ini sudah turun sehingga dapat dilakukan pelantikan,\” kata dia saat dikonfirmasi Netizenku.com, Rabu (2/10).
Dia mengatakan, setelah penetapan pimpinan definitif ini, DPRD Tubaba masih banyak memiliki agenda kegiatan yang harus diselesaikan, yakni melakukan pelantikan pimpinan deginitif, pembentukan alat kelengkapan dewan lainnya seperti komisi-komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah.
\”Setelah pelantikan pimpinan definitif, kami baru bisa membentuk alat kelengkapan dewan lainnya, karena ini sudah menjadi kewenangan pimpinan definitif. Semoga tidak terlalu lama,\” papar Nurman.
Terkait masa jabatan wakil ketua II DPRD Tubaba, lanjut Sekwan, sementara ini kita proses masa jabatan wakil ketua II untuk 2,5 tahun (S Joko Kuncoro), setelah 2,5 tahun berikutnya pihaknya akan mengajukan proses, paripurnakan kembali di internal dan diajukan lagi ke gubernur baru dilakukan pelantikan lagi untuk masa jabatan selanjutnya (Sobri) 2022-2024.
\”Aturannya memang membolehkan, karena pada prinsipnya kita menindaklanjuti usulan partai. Dan model seperti ini sudah banyak terjadi di Indonesia,\” katanya.
Sementara Bupati Tubaba, Umar Ahmad, SP melalui Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, Somad, SP mengaku pihaknya sudah menerima surat usulan pimpinan definitif DPRD periode 2019-2024 dari sekretariat dewan.
\”Ya, sudah kami terima, dalam minggu ini satu atau dua hari ke depan sudah kami serahkan ke Gubernur Lampung untuk diterbitkan SK. Jika dalam evaluasi nanti ada kekurangan, kami berkoordinasi dengan sekretariat dewan Tubaba,\” singkatnya. (Arie)