DPRD Pesawaran Paripurna Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Redaksi

Jumat, 1 Juli 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dengan pihak bupati, mengenai Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Diketahui Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Suprapto,wakil ketua 1 Paisaludin ,dihadiri Bupati Dendi Ramadhona serta PLH Sekda Syukur di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (1/7).

Ketua DPRD Suparapto menyampaikan bahwa penyampian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daearah itu merupakan bagian dari mekanisme sistem penyelenggaraan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini dilakukan sesuai dengan amanat dalam pasal 298 ayat (1),peraturan mentri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang merupakan petunjuk teknis dari beberapa peraturan perundangan pengelolaan keuangan,” katanya.

Dimana Kepala daearah lanjut dia, itu berkewajiban menyampaikan Ranperda pelaksanaan APBD yang memuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan Ikhtisar laporan keuangan BUMD kepeda DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu Dendi Ramadhona mengutarakan, pihaknya sangat menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 belum memenuhi seluruh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. Pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, secara bertahap dan berkesinambungan dilaksanakan dengan skala prioritas Pembangunan. ini dilakukan sebagai penyeimbang kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Saya menyadari bahwa Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 masih sangat membutuhkan rekomendasi-rekomendasi DPRD. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD pada masa-masa yang akan datang,” ucapnya.(Soheh/Len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB