Pesawaran (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019, di ruang sidang DPRD, Senin (15/10).
Tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini adalah terinventarisasinya Ranperda yang akan diterbitkan dan terwujudnya keterpaduan serta keharmonisan dalam penyusunan rencana pembentukan peraturan daerah yang tertuang dalam Propemperda Kabupaten Pesawaran.
\”Propemperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD ini akan dijadikan dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2019,\” kata Wakil Bupati Pesawaran Eriawan dalam sambutannya.
Oleh karena itu, dengan mengacu pada Keputusan DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah ditetapkan, pihaknya berharap agar Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pada Tahun 2019 berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\”Pada kesempatan yang baik ini saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya bekerja secara maksimal sehingga Keputusan DPRD Kabupaten Pesawaran mengenai Propemperda Tahun Anggaran 2019 ini dapat ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pesawaran,\” uungkapnya.
Dijelaskan Eriawa, ranperda yang telah diajukan pemerintah daearah ke pihak DPRD tersebut ada 8 ranperda meliputi Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Retribusi Tempat Wisata dan Olahraga. Ranperda tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Ranperdatentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Serta Ranperda tentang Pedoman Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. \”Dengan ditetapkannya keputusan ini merupakan pencerminan atau wujud kebersamaan dan kemitraan yang terbina dengan baik antara pemerintah daerah dengan DPRD dan saya secara khusus mengharapkan kepada seluruh OPD, agar segera mempedomani keputusan yang telah ditetapkan dalam penyusunan peraturan daerah, mengingat bahwa Prompemperda merupakan program prioritas di bidang regulasi dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan dijadikan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,\” ungkap Eriawan.(Soheh)