DPRD Lampung Tegaskan Pabrik Wajib Patuhi Harga Acuan Singkong

Suryani

Kamis, 6 November 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan seluruh pelaku usaha dan pabrik pengolah singkong di Lampung wajib mematuhi ketetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan atau rafaksi maksimal 15 persen.

Lampung (Netizenku.com): Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Menurut Ahmad, penerbitan Pergub oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian harga yang berkeadilan bagi petani.

Baca Juga  Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah yang diambil Pak Gubernur dengan menerbitkan Pergub ini untuk memberikan kepastian harga. Harapannya para pelaku usaha dan pabrik singkong dapat mengikuti aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga petani memperoleh harga yang adil,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah daerah berperan sebagai regulator yang menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha. Meski investor diberikan kemudahan berusaha, mereka tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

“Prinsipnya kita memberikan karpet merah bagi investor di Lampung, tapi tetap merah putih. Artinya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Basuki menjelaskan, Pergub tersebut disusun melalui proses panjang dengan melibatkan kajian mendalam dan konsultasi bersama kementerian terkait.

“Itu melalui kajian dan konsultasi yang cukup panjang. Langkah ini baik dan semoga bisa diterima semua pihak,” katanya.

Baca Juga  Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Lampung berkomitmen memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai ketentuan.

“Fungsi DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kami akan turun melakukan pengawasan hingga monitoring apakah aturan ini sudah dijalankan oleh perusahaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin rapat bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung dalam rangka penandatanganan HAP singkong, Rabu (5/11/2025) lalu. (Tauriq)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB