DPRD Lampung Rekomendasikan Koperasi Kekar Bayar Pesangon Rp480 Juta ke Mantan Karyawan

Suryani

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan.

Lampung (Netizenku.com): Didampingi LBH Ansor Lampung, mereka mendatangi DPRD Provinsi Lampung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V, Selasa (20/01/2026).

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang digelar pada 29 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat itu turut hadir perwakilan Dinas Koperasi serta pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.

Baca Juga  Komisi V DPRD Lampung Dorong Direktur Baru RSUDAM Lanjutkan Program Pendahulu

“Kami mewakili klien kami, mantan pekerja Koperasi Kekar, meminta hak mereka berupa uang pesangon yang sampai hari ini belum diberikan,” kata Sarhani usai RDP.

Ia menjelaskan, persoalan ini bermula sejak 2020 ketika puluhan karyawan diberhentikan secara sepihak.

Dari total 68 karyawan yang dipecat, para pekerja menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut sampai tingkat kasasi.

“Putusan pengadilan sudah inkrah dan jelas memenangkan para pekerja. Koperasi diwajibkan membayar uang pesangon,” ujarnya.

Baca Juga  Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Dari 68 mantan karyawan tersebut, 59 orang telah menerima kompensasi.

Namun, masih ada sembilan orang yang belum menerima haknya

Lima di antaranya menjadi klien LBH Ansor, sementara empat lainnya memilih tidak melanjutkan tuntutan.

“Total pesangon untuk lima klien kami mencapai Rp480 juta,” tegas Sarhani.

LBH Ansor menyoroti alasan pihak koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset.

Menurut Sarhani, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban hukum yang telah diputuskan pengadilan.

“Kami sudah menegaskan, jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” katanya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register

Dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V mengeluarkan rekomendasi agar Koperasi Kekar membayarkan uang pesangon sesuai putusan pengadilan sebesar Rp480 juta.

Namun, pihak koperasi menyatakan rekomendasi tersebut masih akan dibahas secara internal.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada putusan hukum.

“Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Komisi V DPRD Lampung Dorong Direktur Baru RSUDAM Lanjutkan Program Pendahulu
Razia Kendaraan di Lampung Sasar Kelengkapan STNK dan Pajak
Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober
Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi
Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan
HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran
Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional
Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB