DPRD Lampung Rekomendasikan Koperasi Kekar Bayar Pesangon Rp480 Juta ke Mantan Karyawan

Suryani

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan.

Lampung (Netizenku.com): Didampingi LBH Ansor Lampung, mereka mendatangi DPRD Provinsi Lampung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V, Selasa (20/01/2026).

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang digelar pada 29 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat itu turut hadir perwakilan Dinas Koperasi serta pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.

Baca Juga  Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

“Kami mewakili klien kami, mantan pekerja Koperasi Kekar, meminta hak mereka berupa uang pesangon yang sampai hari ini belum diberikan,” kata Sarhani usai RDP.

Ia menjelaskan, persoalan ini bermula sejak 2020 ketika puluhan karyawan diberhentikan secara sepihak.

Dari total 68 karyawan yang dipecat, para pekerja menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut sampai tingkat kasasi.

“Putusan pengadilan sudah inkrah dan jelas memenangkan para pekerja. Koperasi diwajibkan membayar uang pesangon,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Dari 68 mantan karyawan tersebut, 59 orang telah menerima kompensasi.

Namun, masih ada sembilan orang yang belum menerima haknya

Lima di antaranya menjadi klien LBH Ansor, sementara empat lainnya memilih tidak melanjutkan tuntutan.

“Total pesangon untuk lima klien kami mencapai Rp480 juta,” tegas Sarhani.

LBH Ansor menyoroti alasan pihak koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset.

Menurut Sarhani, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban hukum yang telah diputuskan pengadilan.

“Kami sudah menegaskan, jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” katanya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Alokasikan Rp300 Miliar untuk Penanganan Jalan di Lampung Tengah

Dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V mengeluarkan rekomendasi agar Koperasi Kekar membayarkan uang pesangon sesuai putusan pengadilan sebesar Rp480 juta.

Namun, pihak koperasi menyatakan rekomendasi tersebut masih akan dibahas secara internal.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada putusan hukum.

“Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB