DPRD Bandarlampung Rolling Alat Kelengkapan Dewan

Redaksi

Minggu, 20 Februari 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Internal dengan Agenda Sidang Paripurna Rolling AKD Sisa Masa Jabatan 2022-2024 DPRD Kota Bandarlampung, Jumat (18/2). Foto: Ist

Rapat Paripurna Internal dengan Agenda Sidang Paripurna Rolling AKD Sisa Masa Jabatan 2022-2024 DPRD Kota Bandarlampung, Jumat (18/2). Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung melakukan rolling alat kelengkapan dewan (AKD). Roling tersebut sesuai dengan tata tertib (Tatib) anggota dewan minimal 2,5 tahun jabatan anggota DPRD.

Roling AKD tersebut diumumkan dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi beserta Wakil Ketua I Aderly Imelia Sari, Wakil Ketua II Aep Saripudin dan Wakil Ketua III Edison Hadjar.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Rapat Paripurna Internal dengan Agenda Sidang Paripurna Rolling AKD Sisa Masa Jabatan 2022-2024 DPRD Kota Bandarlampung berlangsung Jumat (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat paripurna menghasilkan susunan AKD sebagai berikut:

Komisi I : Sidik Efendi dari Fraksi PKS, sebelumnya Hanafi Pulung dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Komisi II : Abdul Salim dari Fraksi PAN, sebelumnya Agusman Arif dari Fraksi Demokrat.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Komisi III : Dedi Yuginta dari Fraksi PDI-Perjuangan, sebelumnya Yuhadi dari Fraksi Golkar.

Komisi IV masih tetap Darma Setiawan dari Fraksi Gerindra.

Badan Kehormatan (BK) dipimpin oleh Agusman Arief dari Fraksi Demokrat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) atau dulunya Badan Legislasi (Baleg) tetap diisi Fraksi Nasdem Pembangunan, dari Afrizal menjadi Sudibyo Putra.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Sementara anggota Fraksi Golkar menduduki kursi wakil ketua di komisi, dan fraksi gabungan dari PKB dan Perindo juga mendapatkan kursi sekretaris komisi dan wakil di badan-badan.

Pembagian AKD ini dinilai sudah merata karena sesuai dengan perolehan suara dalam pemilihan legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB