Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akan mengawasi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak segera Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh.
Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, M.Yudhi, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR sekurang-kurangnya h-7 Idulfitri. Hal tersebut tertuang di dalam edaran Menaker RI Nomor m/2/HK.04.00/III/2023.
Dirinya akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa perusahaan tidak membayarkan THR secara penuh dan tepat.
“Depan Pemkot kita buka posko, nanti kita pasang baner besar,” kata dia, Kamis (30/3).
Jika tidak ada perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut, kata dia, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk pelaku ditindak.
“Kota laporkan ke Provinsi, nanti dia Provinsi yang menindak. Karena mereka pengawasnya langsung dan memiliki wewenang,” tutupnya. (Luki)