Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung telah membuka posko pengaduan bagi pegawai yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Disnaker Bandarlampung, M.Yudhi, menuturkan posko pengaduan berlokasi di kantor Disnaker Bandarlampung tepatnya berada di Lantai 8 kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Posko pengaduan dibuka untuk melayani pekerja/buruh yang tidak dibayar haknya berupa THR oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Ditegaskannya, dalam edaran Menaker RI Nomor m/2/HK.04.00/III/2023 tertuang, H-7 Idulfitri para pekerja haruslah sudah menerima THR.
“Letaknya poskonya di lantai 8, di kantor Disnaker Bandarlampung,” ujarnya kepadamu wartawan Netizenku.com, Minggu (9/3).
Biasanya, kata dia, pegawai melapor ke posko pada saat menjelang h-7 atau bahkan h-3 Idulfitri. Dirinya pun akan saling berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Lampung pada saat menerima laporan nantinya.
“Untuk pegawai swasta, jadi yang tidak menerima THR dapat melaporkan ke kantor,” tutupnya. (Luki)