Diskualifikasi Eva-Deddy Dianulir, Bawaslu Lampung Hormati Putusan MA

Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan putusan Majelis Pemeriksa dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Ssitematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1) lalu, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dan kami tentu menghormati putusan dari MA,\” kata Khoir sapaan akrabnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (27/1) malam.

Dia menilai, baik MA maupun Bawaslu, mempunyai kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.

Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang, kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan juga berdasar undang-undang,.

Sedangkan KPU Kota Bandarlampung juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang.

Khoir mengaku pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA tentang putusan yang memenangkan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

\”Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB