Kotaagung (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus, akan melakukan uji coba nomor handphone pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) baru mulai 1 Juli 2020.
Menurut Sekretaris Disdukcapil Tanggamus, Darma Setiawan, sebenarnya yang menangani pelayanan Adminduk secara online melalui nomor handphone ini bukan hal baru diterapkan oleh Disdukcapil Tanggamus, hanya saja nomor handphone lama terdiri dari beberapa nomor.
\”Awalnya ada 9 nomor yang menerima pendaftaran terkait adminduk dari masyarakat, dan karena banyaknya nomor tersebut masyarakat yang mendaftarkan pembuatan Kartu Keluarga, KTP, Akte atau berkas kependudukan lainnya, ketika mengirimkan berkas melalui aplikasi WhatsApp ke salah satu nomor dari sembilan nomor tersebut, tidak segera mendapat balasan maka mereka akan mengirimkan ulang ke nomor yang lain, akibatnya terjadi penumpukan permohonan pendaftaran, ini tentunya berimbas pada kualitas pelayanan, ya lambatnya respon bukan karena petugas kita abai, tapi lebih kepada kualitas jaringan atau teknis lainnya, terlebih banyaknya permohonan yang sama di setiap nomor tentu ini memakan waktu juga,\” kata Darma Setiawan didampingi Kabid Inovasi Disdukcapil, M. Ilham Nurmay, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi lanjut Darma, ke depan yang melayani permohonan penerbitan Adminduk hanya terdiri dari dua nomor handphone saja, ini akan diujicobakan selama satu bulan ke depan, mulai 1 Juli sampai 1 Agustus 2020, setelah itu akan dievaluasi kembali, apakah dilanjutkan atau diubah.
Sementara, terkait pendaftaran Adminduk dari masyarakat yang masih menggunakan nomor lama, Darma mengaku saat ini pihaknya tengah mengubah aplikasi ke sembilan nomor yang lama, jadi nanti kesembilan nomor tersrbut akan diubah menjadi WhatsApp bisnis, ketika masyarakat mendaftar ke nomor lama maka secara otomatis akan dijawab untuk mendaftar ulang ke nomor yang baru, dan ini berlaku efektif per 1 Juli.
Sementara M. Ilham Nurmay menambahkan, dua nomor tersebut adalah 0812 7300 2135 khusus untuk pendaftaran KK, KTP-el, KIA dan Pindah/Datang, dan satu lagi 0812 7300 2137 diperuntukan bagi Pelayanan Pencetakan Akta Kelahiran dan Kematian, sedangkan untuk pengaduan dan keluhan pelayanan masyarakat, dapat menghubungi call center di nomor 082175827823. (Jeny/Arj)