Pesawaran (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran saat ini tidak lagi menerbitkan Surat Kerangan (Suket) penganti KTP. Langkah ini diambil lantaran saat ini Disdukcapil telah menyiapkan sebanyak 8000 keping blanko KTP el siap cetak.
\”Dengan telah tersedianya blanko KTP el, dan berdasarkan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, mulai hari, Senin 2 Maret 2020 Disdukcapil Pesawaran tidak lagi mengeluarkan suket sebagai pengganti KTP el,\” kata Kadis Dukcapil Pesawaran, Ketut Partayasa, Senin (2/3).
Menurutnya langkah yang dilakukan ini merupakan terobosan, sesuai dengan program 14 langkah Pelayanan Disdukcapil Menuju Pelayanan Prima dan Misi pertama \”Dermawan\” mewujudkan pemerintahan yang bersih, terpercaya dan melayani.
\”Bagi warga masyarakat Bumi Andan Jejama yang telah merekam, KTP hilang, KTP rusak, perubahan status, dan pindah domisili bisa langsung di cetak KTP el. Kita sudah menyiapkan 8000 keping blanko KTP el siap cetak,\” ungkap Ketut. (Soheh)