Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung menerbitkan KIA (Kartu Identitas Anak) bagi pelajar di kota setempat.
Kamis, 14 Oktober 2021, Disdukcapil Bandarlampung membagikan 313 KIA kepada siswa SD, baik negeri maupun swasta.
Kepala Disdukcapil Bandarlampung, Ahmad Zainuddin, mengatakan penerbitan KIA bagi pelajar merupakan wujud perhatian pemerintah kota kepada warganya.
“Ini dalam rangka mewujudkan program Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana,” ujar Zainuddin
Dia menyerahkan KIA secara simbolis kepada pelajar SDN Rajabasa Jaya, Rajabasa Raya, dan SD IT Fitrah Insani, Kedamaian.
“Untuk anak umur 1 hari sampai umur 17 tahun kurang sehari bisa memakai KIA, kartu ini saya harap dijaga, disimpan dan dipergunakan dengan baik,” kata Zainuddin.
Dia menjelaskan KIA memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik (e-KTP) orang dewasa dan bisa dipakai untuk membuka rekening di bank, berobat di Puskesmas dan rumah sakit.
“Jadi tidak perlu lagi bawa-bawa berkas kartu keluarga dan e-KTP orang tua, karena di KIA sudah ada nama orang tua dan tanggal lahir,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya