Disdikbud Bandarlampung: Subsidi Kuota 2021 Lebih Kecil Tapi Bisa Youtube-an

Redaksi

Rabu, 3 Maret 2021 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasi Kelembagaan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Mulyadi, mengatakan subsidi kuota internet untuk belajar dari rumah bagi siswa dan pendidik di 2021 lebih kecil dibandingkan tahun 2020 lalu.

\”Jadi di 2021 kita akan memberikan kuota tapi dengan kuota yang lebih kecil dari kuota sebelumnya,\” kata Mulyadi di Kantor Disdikbud setempat, Rabu (3/3).

Mulyadi mengutip pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang disampaikan dalam rapat koordinasi virtual pada Senin (1/3) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kuota ini merupakan kuota umum yang bisa digunakan mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali aplikasi-aplikasi yang diblokir seperti permainan, sosial media, tetapi Youtube bisa digunakan. Karena materi pembelajaran banyak dari Youtube juga,\” ujar dia.

Untuk bantuan kuota umum bagi Peserta didik PAUD 7GB/bulan, Pendidikan Dasar dan Menengah 10GB/bulan, kemudian Pendidik PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 12GB/bulan, Mahasiswa dan Dosen 15GB/bulan.

\”Keseluruhan bantuan kuota 2021 merupakan Kuota Umum dan dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran,\” pungkas Mulyadi.

Pada 2020 sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi kuota internet yang terbagi atas dua yakni Kuota Umum dan Kuota Belajar.

Kuota Umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi sementara Kuota Belajar merupakan kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Besaran subsidi kuota internet bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) volume kuota 20 GB/bulan selama 4 bulan dengan Kuota Umum 5GB/bulan dan Kuota Belajar 15GB/bulan.

Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah volume kuota 35 GB/bulan selama 4 bulan dengan Kuota Umum 5 GB/bulan dan Kuota Belajar 30 GB/bulan.

Pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah volume kuota 42 GB/bulan selama 4 bulan dengan Kuota Umum 5 GB/bulan dan Kuota Belajar 37 GB/bulan. (Josua)

Berita Terkait

KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung
Budiman AS Harap Kapolda Baru Selesaikan Masalah Kriminal di Lampung
Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman Rp1 Triliun untuk Infrastruktur
Pemprov Lampung Targetkan Realisasi APBD Capai 90 Persen

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:12 WIB

Puluhan Kepsek di Lambar Jadi Korban Penipuan, Bambang Kusmanto Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 16 November 2025 - 17:28 WIB

Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak

Sabtu, 15 November 2025 - 20:01 WIB

Tri Umaryani Resmi Doktor, Kepala Bappeda Lampung Barat yang Selalu Moncer di Setiap Amanah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:38 WIB

Hapkido Lambar Borong 12 Medali di Kejurda 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

PDBI Lampung Barat Gelar Pelatihan Pelatih Drumband

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

Transfer Pusat Menurun, Bupati Lambar Minta Pengelolaan Dana Desa Lebih Efektif

Senin, 10 November 2025 - 13:33 WIB

Fraksi ADEM Soroti Penurunan Belanja Daerah dalam RAPBD Lampung Barat 2026

Minggu, 9 November 2025 - 16:31 WIB

HUT ke-14, DPD NasDem Lampung Barat Gelar Lomba Gaple, Peserta Asal Timor Leste Jadi Juara

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa

Senin, 17 Nov 2025 - 20:34 WIB

Lampung

Lampung Masuk 10 Provinsi dengan Inflasi Terendah Nasional

Senin, 17 Nov 2025 - 14:54 WIB

Lampung Barat

Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:28 WIB