Dinsos Beberkan Mekanisme Penerimaan PKH

Redaksi

Selasa, 14 Januari 2020 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung mengklarifikasi mekanisme bantuan sosial yang tidak tepak sasaran, khusunya pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Kepala Dinsos Kota Bandarlampung, Tole Dailami, terkait penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Program PKH, KIS, Pangan, dan KIP, penetapannya melalui surat keputusan Menteri Sosial.

\”Jadi awalnya itu data BPS, tahun 2011 yang disempurnakan lagi menjadi data terpadu tahun 2015. Atas dasar itu lah penetapan penerima bantuan,\” jelas Tole.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Tole mengakui, pemerintah daerah juga diberi kewenangan, namun hanya sebatas pengusulan. Menurutnya pengusulan bukan berarti penetapan, atas pengusulan pemerintah daerah itu yang kemudian masuk di dalam basis data terpadu.

\”Nah nanti dari data terpadu kementrian menetapkan siapa yang berhak atau layak dari berbagai bantuan,\” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat bantuan yang bersifat dari pusat merupakan kewenangan pemerintah pusat.

\”Jadi kewenangan penetapan penerimaan bantuan itu hanya di kementerian pusat. Karena kewenangan pemda itu hanya di data terpadu,\” tegasnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Agar bantuan dari pusat itu tetap dapat diterima dan dirasakan manfaatnya dengan baik, ia berharap masyarakat harus turut aktif dalam memperbarui data diri sebagai penerima.

Ia mengungkapkan bahwa jika data tidak diperbarui maka dikhawatirkan bantuan tersebut akan tidak tepat sasaran, atau bahkan diberhentikan sementara sampai data penerima telah diperbarui.

Persoalan ini terjadi apabila warga sebagai penerima manfaat berpindah domisili, sehingga warga perlu melaporkan data domisili terbaru kepada pemerintah setempat.

\”Harus lapor, karena kebanyakan warga ini mereka pindah tidak lapor, sehingga ketika lakukan verifikasi mereka tidak terlacak,\” jelasnya.

Baca Juga  Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai di Bandar Lampung Expo

Tole menerangkan terkait bantuan-bantuan memang terus dapat dicairkan sebab penerima manfaat mengantongi kartu penerima manfaat. Akan tetapi, bila Kementerian terkait melakukan verifikasi data, maka validasinya tidak akan terlacak.

\”Seperti penerima BPNT, sekarang kartu kan masih dipegang warga, masih bisa dicairkan. Tetapi begitu diverifikasi tidak terlacak sehingga Kementerian bilang tidak valid,\” kata Tole. (Adi)

Baca lainnya :

Disalahkan Yusuf Kohar Terkait PKH Tak Tepat Sasaran, Begini Tanggapan Herman

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB