Dinsos Beberkan Mekanisme Penerimaan PKH

Redaksi

Selasa, 14 Januari 2020 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung mengklarifikasi mekanisme bantuan sosial yang tidak tepak sasaran, khusunya pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Kepala Dinsos Kota Bandarlampung, Tole Dailami, terkait penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Program PKH, KIS, Pangan, dan KIP, penetapannya melalui surat keputusan Menteri Sosial.

\”Jadi awalnya itu data BPS, tahun 2011 yang disempurnakan lagi menjadi data terpadu tahun 2015. Atas dasar itu lah penetapan penerima bantuan,\” jelas Tole.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Tole mengakui, pemerintah daerah juga diberi kewenangan, namun hanya sebatas pengusulan. Menurutnya pengusulan bukan berarti penetapan, atas pengusulan pemerintah daerah itu yang kemudian masuk di dalam basis data terpadu.

\”Nah nanti dari data terpadu kementrian menetapkan siapa yang berhak atau layak dari berbagai bantuan,\” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat bantuan yang bersifat dari pusat merupakan kewenangan pemerintah pusat.

\”Jadi kewenangan penetapan penerimaan bantuan itu hanya di kementerian pusat. Karena kewenangan pemda itu hanya di data terpadu,\” tegasnya.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

Agar bantuan dari pusat itu tetap dapat diterima dan dirasakan manfaatnya dengan baik, ia berharap masyarakat harus turut aktif dalam memperbarui data diri sebagai penerima.

Ia mengungkapkan bahwa jika data tidak diperbarui maka dikhawatirkan bantuan tersebut akan tidak tepat sasaran, atau bahkan diberhentikan sementara sampai data penerima telah diperbarui.

Persoalan ini terjadi apabila warga sebagai penerima manfaat berpindah domisili, sehingga warga perlu melaporkan data domisili terbaru kepada pemerintah setempat.

\”Harus lapor, karena kebanyakan warga ini mereka pindah tidak lapor, sehingga ketika lakukan verifikasi mereka tidak terlacak,\” jelasnya.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Tole menerangkan terkait bantuan-bantuan memang terus dapat dicairkan sebab penerima manfaat mengantongi kartu penerima manfaat. Akan tetapi, bila Kementerian terkait melakukan verifikasi data, maka validasinya tidak akan terlacak.

\”Seperti penerima BPNT, sekarang kartu kan masih dipegang warga, masih bisa dicairkan. Tetapi begitu diverifikasi tidak terlacak sehingga Kementerian bilang tidak valid,\” kata Tole. (Adi)

Baca lainnya :

Disalahkan Yusuf Kohar Terkait PKH Tak Tepat Sasaran, Begini Tanggapan Herman

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB