Lampung Tengah (Netizenku.com): Bak pagar makan tanaman, Andi Wibowo (37) warga Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran melakukan pencabulan terhadap bunga (bukan nama sebenarnya). Andi yang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, justru tidak mengayomi Bunga yang selama ini dititipkan kepadanya. Andi justru melancarkan perbuatan bejat dengan melakukan pemerkosaan terhadap bunga. Bahkan, perbuatan itu sudah tiga kali ia lalukan sejak Desember 2017.
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Donny Hendridunand menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (18/8) lalu. \”Kita tangkap berdasarkan laporan keluarga dan masyarakat. Kita tangkap atas dasar hasil medis yang sudah dilakukan keluarga,\” kata Donny Hendridunand, kepada awak media, Senin (20/8)
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Donny, pihaknya mendapati terdapat luka sobek di alat vital Bunga. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya dan mengatakan sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban. \”Ya. Sudah tiga kali. Saya khilaf karena memang hampir setiap malam korban tidur di rumah saya,\” kata Andi Wibowo di Mapolsek Terbanggi Besar.
Untuk diketahui, Bunga ditinggal oleh kedua orangtuanya menjadi TKI ke Malaysia selama empat tahun terakhir. Selama itu, Bunga tinggal bersama kakak dan neneknya di Kampung Muji Rahayu. Karena sang kakak dan nenek bekerja, maka korban sering dititipkan ke keluarga pelaku yang sudah mempunyai istri dan satu anak. (Sansurya)