Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung membuat catatan khusus bagi Dinas Sosial (Dinsos) mengenai permasalahan bantuan pondok pesantren (ponpes) fiktif.
Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Rizaldi Andrian, mengatakan tepat pada Kamis (6/3) pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinsos.
Dituturkannya, Dinsos Bandarlampung menyangkal telah menyalurkan bantuan terhadap ponpes fiktif. Dinsos mengaku ponpes penerima bantuan itu semuanya terdaftar di Kemenag, terbukti mereka memiliki izin operasional ponpes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pihak Dinsos tidak menyangkal bahwa sebagian ponpes penerima bantuan tersebut sebagian bangunannya masih berupa rumah, dan ada ponpes yang masih tergabung dengan panti asuhan.
“Memang setelah dilihat ada beberapa kekurangan pada tempat yang diberikan bantuan, tetapi diceritakannya program itu tidak fiktif,” ujar Rizaldi saat dihubungi pada Minggu (9/3).
Menurut dia, Dinsos Bandarlampung tidak ketat dalam melakukan verifikasi faktual pemilihan ponpes penerima bantuan, sehingga penyampaian yang dibuat oleh Dinsos mudah dimanipulasi.
“Ini menjadi catatan DPRD, sekilas kami melihat memang benar itu, kan Polda sudah menyimpulkan. Namun kami minta diperketat ijin operasional itu,” tegasnya.
Rizaldi pun meminta kepada Pemkot Bandarlampung untuk menyempurnakan indikator lembaga yang berhak menerima bantuan.
“Ini uang rakyat, penyalurannya harus tepat. Permasalahan ini juga menjadi pembelajaran di Komisi IV khususnya, agar tidak terjadi hal serupa pada pada Dinas yang lain. Apalagi yang yang disalurkan merupakan uang rakyat, yang mana penyalurannya pun harus tepat dan bermanfaat bagi rakyat, bukan hanya mengejar target 100 persen saja,” pungkas dia.
Diketahui, Pemkot Bandarlampung menggelontorkan bantuan operasional tahun 2022 kepada 85 pondok pesantren dengan nilai masing-masing Rp50 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bantuan itu diduga fiktif, sebab beberapa ponpes penerima dana itu tidak memiliki santri. Bahkan bangunan berupa rumah diakui sebagai ponpes. (Luki)








