Diduga Salurkan Bantuan ke Ponpes Fiktif, Dewan ‘Stabilo’ Dinas Sosial

Redaksi

Minggu, 9 April 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung membuat catatan khusus bagi Dinas Sosial (Dinsos) mengenai permasalahan bantuan pondok pesantren (ponpes) fiktif.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Rizaldi Andrian, mengatakan tepat pada Kamis (6/3) pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinsos.

Dituturkannya, Dinsos Bandarlampung menyangkal telah menyalurkan bantuan terhadap ponpes fiktif. Dinsos mengaku ponpes penerima bantuan itu semuanya terdaftar di Kemenag, terbukti mereka memiliki izin operasional ponpes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pihak Dinsos tidak menyangkal bahwa sebagian ponpes penerima bantuan tersebut sebagian bangunannya masih berupa rumah, dan ada ponpes yang masih tergabung dengan panti asuhan.

“Memang setelah dilihat ada beberapa kekurangan pada tempat yang diberikan bantuan, tetapi diceritakannya program itu tidak fiktif,” ujar Rizaldi saat dihubungi pada Minggu (9/3).

Menurut dia, Dinsos Bandarlampung tidak ketat dalam melakukan verifikasi faktual pemilihan ponpes penerima bantuan, sehingga penyampaian yang dibuat oleh Dinsos mudah dimanipulasi.

“Ini menjadi catatan DPRD, sekilas kami melihat memang benar itu, kan Polda sudah menyimpulkan. Namun kami minta diperketat ijin operasional itu,” tegasnya.

Rizaldi pun meminta kepada Pemkot Bandarlampung untuk menyempurnakan indikator lembaga yang berhak menerima bantuan.

“Ini uang rakyat, penyalurannya harus tepat. Permasalahan ini juga menjadi pembelajaran di Komisi IV khususnya, agar tidak terjadi hal serupa pada pada Dinas yang lain. Apalagi yang yang disalurkan merupakan uang rakyat, yang mana penyalurannya pun harus tepat dan bermanfaat bagi rakyat, bukan hanya mengejar target 100 persen saja,” pungkas dia.

Diketahui, Pemkot Bandarlampung menggelontorkan bantuan operasional tahun 2022 kepada 85 pondok pesantren dengan nilai masing-masing Rp50 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bantuan itu diduga fiktif, sebab beberapa ponpes penerima dana itu tidak memiliki santri. Bahkan bangunan berupa rumah diakui sebagai ponpes. (Luki)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB